Jambi, Wartapembaruan.co.id ~ Pengurus Fast Respon Provinsi Jambi mengecam keras akan adanya aksi penganiayaan terhadap Wartawan yang terjadi di Wilkum Polres Batanghari yang melaksanakan tugas kontrol sosial (05/03)
Intimidasi dan penganiayaan terhadap Seorang wartawan yang dikenal dengan inisial R dan tiga rekannya diduga mengalami intimidasi dan pemukulan oleh oknum Bos punya Rakit batu kerikil ilegal (galian C) yang ber inisial ML. Kejadian ini terjadi di Desa Sungai Ruan ilir, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, sekitar seminggu yang lalu. Selasa-(05/03/2024).
Wartawan tersebut dan rekan-rekannya dianiaya oleh bos ilegal batu kerikil beserta anak buah nya di daerah tersebut. Insiden ini telah menimbulkan kekhawatiran dan kemarahan di kalangan masyarakat setempat dan profesi jurnalistik.
Atas insiden penganiayaan tersebut korban telah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Batanghari .
Pengurus Fast Respon meminta Pihak penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan atas insiden ini dan mengambil tindakan hukum yang berlaku terhadap pelaku.
Diminta juga penegak hukum untuk menindak lanjuti laporan korban dan investigasi terkait legal dari galian C tersebut .
Tentunya atas insiden tersebut telah melukai persatuan jurnalis, dan berharap agar kejadian serupa tidak terulang lagi di masa depan dan keamanan serta kebebasan pers dapat terus dijaga dalam melakukan kontrol sosial sesuai UU Pers No 40 Tahun 1999" ungkap Dody
(*)