Jakarta, Wartapembaruan.co.id - Pemerintah mewajibkan pengusaha untuk membayarkan tunjangan hari raya (THR) pekerja/buruh paling lama H-7 Idul Fitri (Lebaran).
"Pembayaran THR paling akhir satu minggu atau tujuh hari sebelum hari H (Lebaran)," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (13/3).
Menurutnya, pada pekan ini pihaknya akan mengeluarkan surat edaran (SE) untuk gubernur. SE itu nantinya akan diteruskan gubernur ke pengusaha di wilayahnya.
"THR itu adalah kewajiban pengusaha yang harus diberikan kepada pekerja atau buruh, untuk memenuhi kebutuhan Lebaran," ujarnya.
Ia juga menegaskan pengusaha dilarang untuk membayar THR secara dicicil. THR harus dibayarkan penuh sesuai aturan yang berlaku.
Kemnaker nantinya akan kembali membuka posko THR di tingkat pusat. Posko THR juga akan ada di dinas ketenagakerjaan di tingkat daerah. Dengan demikian, masyarakat dapat berkonsultasi atau mengadukan perihal THR ke posko tersebut. "(THR) Nggak boleh (dicicil)," tegasnya.