Iklan

Menaker Temui Pekerja Migran Indonesia di Turki

warta pembaruan
03 Maret 2024 | 5:45 PM WIB Last Updated 2024-03-03T10:45:03Z


Jakarta, Wartapembaruan.co.id
- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, mengingatkan manfaat Permenaker Nomor 4 Tahun 2023, sebagai salah satu upaya pemerintah dalam melindungi pekerja migran Indonesia secara komprehensif.

"Permenaker itu memberikan pelindungan kepada pekerja migran Indonesia secara komprehensif mulai dari sebelum, selama, hingga setelah bekerja,” kata Ida Fauziyah, didampingi Konjen RI di Istanbul Darianto Harsono, saat menemui puluhan Pekerja Migran Indonesia di Ankara, Turki, Sabtu (2/3/2024).

Kepada Pekerja Migran Indonesia di Turki, Ida Fauziyah, mengajak dan segera mendaftar menjadi peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan, khusus Pekerja Migran Indonesia.

Sesuai Permenaker 4/2023, ada tujuh manfaat baru dan sembilan manfaat lain yang nilainya meningkat dari Permenaker sebelumnya, yaitu Permenaker Nomor 18 Tahun 2018. Sementara premi atau iuran yang dibayarkan pekerja migran yang menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan tetap atau tidak ada kenaikan.

“Mohon bapak/ibu dipastikan kembali agar semua bentuk pelindungan telah kita peroleh, antara lain seperti Jaminan Sosial. Bagi yang belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, dapat mendaftar melalui kanal daftar di www.bpjsketenagakerjaan.go.id/migran, dengan mengunggah persyaratan KTP; Paspor; Kartu Keluarga; dan Perjanjian Kerja," tuyurnya.

Berdasarkan data penempatan di Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (SISKOP2MI), Pekerja Migran Indonesia yang ditempatkan ke Turki mengalami kenaikan 40 persen setiap tahun sejak tahun 2021 hingga 2023.

Sebanyak 80 persen Pekerja Migran Indonesia di Turki bekerja melalui mekanisme penempatan perseorangan  (tidak melalui pelaksana penempatan), dan sisanya 20 persen ditempatkan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI).

“Mayoritas sektor pekerjaan PMI di Turki adalah Hospitality (perhotelan, restoran dan perusahaan jasa),” pungkas Ida Fauziyah.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Menaker Temui Pekerja Migran Indonesia di Turki

Trending Now

Iklan