jambi, Wartapembaruan.co.id ~ Sidang kedua pemeriksaan saksi-saksi Jaksa penuntut umum menghadirkan 3 saksi, termasuk korban saksi yaitu Citra Silalahi, dua saksi lain salah satunya adalah mantan calon menantu Chodizah pada perkara pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan sebagaimana terdaftar di Pengadilan Negeri Jambi Nomor 61/Pid.B/2024/PN Jmb dengan terdakwa Chodizah Saragih pada Selasa, 5 Maret 2024.
Pada sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Syafrizal Fakhmi, saksi korban yakni Citra Silalahi membenarkan bahwa terdakwa Chodizah Saragih pada Maret 2020 lalu di kosan 3 saudara yang beralamat di Lorong Veteran RT 04 Nomor 28 Kelurahan Bagan Pete Kecamatan Alam Barajo Kota Jambi telah melakukan kekerasan terhadap dirinya.
Di hadapan majelis hakim Citra mengaku dijemput oleh Akbar, Kristin, dan terdakwa Chodizah dari rumah mertuanya, untuk kemudian membicarakan hubungan antara Citra dengan suami Chodizah yang bernama Hermantin.
Citra juga menyebut bahwa Chodizah langsung masuk ke dalam kamarnya dan langsung mengambil HP miliknya seraya menyuruh untuk membuka password HP-nya. Citra pun selanjutnya disuruh masuk ke mobil Chodizah untuk menuju rumahnya di daerah Lorong Pattimura. Di dalam mobil peristiwa pemukulan pun berlangsung hingga Citra mengalami memar dan luka-luka.
Saksi Akbar mantan calon menantu Chodizah saat dicecar oleh kuasa hukum terdakwa pun membenarkan peristiwa tersebut.
“Saya lihat (pemukulan terhadap Citra) lewat kaca,” kata Akbar di depan Majelis Hakim, Selasa 5 Maret 2024.
Usai sidang salah satu kuasa hukum Citra yakni Putra Tambunan menyampaikan bahwa kliennya telah menjelaskan detail fakta-fakta yang ada soal kekerasan yang dialaminya.
“Klien kami menceritakan fakta-fakta yang terjadi sebagaimana klien kami dijemput dari rumah mertua klien kami dibawa paksa ke dalam mobil dan di dalam mobil klien kami menerima perlakuan yang tidak baik dari terdakwa,” kata Putra.
Menurut Putra hal itu juga bersesuaian dengan keterangan saksi dari JPU. Soal dugaan perselingkuhan antara Citra dan suami terdakwa, yang sempat disinggung oleh JPU. Putra menegaskan bahwa hal itu tidaklah benar.
“Terkait hubungan klien kami dengan suami terdakwa itu sudah jelas ya, sudah dibantah oleh klien kami dan perlu kami tegaskan sekali lagi kepada masyarakat juga bahwa tuduhan tersebut tidaklah benar. Klien kami tidak pernah memiliki hubungan spesial terhadap suami terdakwa,” ujarnya.
Advokat dari kantor hukum DBS Nirwasita itu pun berharap agar perkara kliennya semakin terang benderang dan kliennya beroleh keadilan yang seadil-adilnya.
“Yang mana kami berharap agar terdakwa menerima hukuman yang sesuai dengan perbuatannya,” katanya.
Citra sendiri ketika dikonfirmasi bilang begini. “Yang penting saya yang sejujurnya, tinggal lagi kita serahkan sama hukum yang ada,” ujarnya.
Sementara terdakwa Chodizah dan penasehat hukumnya menolak untuk dikonfirmasi soal sidang perkara yang baru mereka jalani. “Sudahlah enggak usah,” katanya.
(Atat)