Iklan

INSP!R Indonesia Sesalkan Ketidakseriusan Pemerintah Beri Pelindungan Sama Bagi Ahli Waris Anggota KPPS Meninggal Dunia

warta pembaruan
01 Maret 2024 | 7:21 PM WIB Last Updated 2024-03-01T12:21:21Z


Jakarta, Wartapembaruan.co.id
- Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sudah berlangsung tanggal 14 Februari lalu. Proses pelaksanaan Pemilu berlangsung dengan baik dan damai. Namun pesta demokrasi ini menyisakan kesedihan bagi keluarga karena ada 114 anggota KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) yang meninggal dunia (sumber : Kementerian Kesehatan). Tidak hanya itu ada 3.909 KPPS yang mengalami sakit karena melaksanakan tugas negara tersebut.

Berdasarkan data dari BPJS Ketenagakerjaan, dari 114 anggota KPPS yang meninggal dunia, BPJS Ketenagakerjaan telah menyantuni 44 keluarga sebagai ahli waris dari ahli waris 44 KPPS yang meninggal dunia, sementara selebihnya yaitu 70 keluarga tidak terinformasikan tentang pemberian santunan dari BPJS Ketenagakerjaan.

Menurut sumber BPJS Ketenagakerjaan ada 1,1 juta KPPS yang sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan sebelum penyelenggaraan Pemilu 14 Februari 2024 lalu. Tentunya jumlah tersebut hanya 19,29 persen dari total anggota KPPS yang direkrut yaitu sebanyak 5,7 juta orang.

Total santunan yang diberikan kepada 44 ahli waris anggota KPPS yang meninggal dunia sebesar Rp. 2,57 miliar, yaitu santunan uang tunai Rp. 48 juta untuk tiap keluarga ahli waris dan beasiswa pendidikan untuk anak ahli waris dari Tingkat TK hingga Perguruan Tinggi. Tidak hanya itu, tentunya BPJS Ketenagakerjaan pun membiayai pengobatan (kuratif) bagi anggota KPPS yang mengalami sakit akibat kerja sebagai KPPS.

Tentunya tidak semua ahli waris anggota KPPS yang meninggal yang disantuni BPJS Ketenagakerjaan, atau dibiayai perawatannya ketika sakit akibat bekerja pada saat pemilu. Santunan dan pembiayaan sakit tersebut hanya untuk anggota KPPS yang didaftarkan di BPJS Ketenagakerjaan.

Sementara anggota KPPS yang tidak didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan akan menjadi tanggungjawab Pemerintah melalui KPU. Tentunya nilai santunan kematian yang diberikan oleh Pemerintah cq. KPU kepada ahli waris anggota KPPS yang meninggal dunia sebesar Rp. 36 juta ditambah uang pemakaman Rp. 10 juta, Sementara itu tidak ada bantuan beasiswa bagi anak-anak ahli waris anggota KPPS yang meninggal dunia.

Dengan santunan yang diberikan Pemerintah tersebut, tentunya nilai yang diberikan lebih rendah dari yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan, dan anak ahli waris tidak mendapatkan beasiswa.

INSP!R Indonesia sebagai Lembaga yang fokus pada perlindungan sosial, dalam rilisnya yang diterima redaksi, Jumat (1/3/2024), sangat menyesalkan ketidakseriusan Pemerintah untuk memberikan perlindungan yang sama bagi ahli waris dari anggota KPPS yang  meninggal dunia. Padahal sudah sangat jelas dan tegas dalam INPRES No. 2 tahun 2021 Pemerintah Daerah wajib mendaftarkan seluruh anggota KPPS ke BPJS Ketenagakerjaan.

Dalam rilis sebelumnya INSP!R Indonesia sudah mengingatkan Pemerintah untuk mendaftarkan seluruh anggota KPPS ke BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu juga untuk menghindari terjadinya kematian dan sakit anggota KPPS dalam menjalankan tugasnya, INSP!R Indonesia meminta Pemerintah untuk menyiapkan tim medis dan peralatan medis sebagai penanganan pertama di TPS agar anggota KPPS yang mengalami keletihan atau sakit dapat dibantu langsung di TPS.

Namun faktanya hanya 1,1 juta petugas KPPS (dari 5,7 juta orang KPPS) yang didaftarkan di BPJS Ketenagakerjaan, dan dari pengamatan kami di TPS-TPS, ternyata tenaga medis dan peralatan medis tidak ada di TPS.

Selain itu, INSP!R Indonesia pun menilai lokasi yang dijadikan TPS ternyata tidak aksesabel terhadap penyandang disabilitas, khususnya di Jakarta. Lokasi TPS yang sempit menjadi fenomena mayoritas TPS di Jakarta, yang akhirnya berdampak pada kesulitan bagi penyandang disabilitas yang menggunakan kursi roda untuk masuk dan memberikan suara.

Selain itu, tidak semua TPS menyediakan Template kertas suara Braille bagi penyandang diasbilitas netra, padahal Peraturan KPU (PKPU) No. 9 Tahun 2022 di Pasal 4 huruf e mengamanatkan kesamaan dan kesempatan yang sama bagi seluruh pemilih, dan PKPU No.10 tahun 2018 di Pasal 17 mengatur tentang Upaya meningkatkan partisipasi masyarakat termasuk disabilitas dan lainnya.

Kami juga menyayangkan tidak adanya Juru Bahasa Isyarat di TPS, padahal Keputusan KPU no. 66 Tahun 2024 tentang Pedomanan Teknis Pemungutan dan Perhitungan Suara mengamanatkan Juru Bahasa Isyarat.

Dalam kesempatan ini INSP!R Indonesia mendorong ahli waris untuk aktif menuntut hak jaminan sosial seperti yang telah di jelaskan diatas, jika diperlukan bantuan kami siap untuk melakukan pendampingan.

Atas permasalahan di atas, INSP!R Indonesia juga menekankan kepada Pemerintah dan KPU untuk :

1. Memberikan santunan yang sama untuk seluruh ahli waris anggota KPPS yang meninggal dunia dengan mengacu pada santunan yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Bagi ahli waris dari anggota KPPS yang tidak didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan, maka Pemerintah menambah nilai santunannya dan memberikan beasiswa sebesar yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan.

2. Memastikan semua anggota KPPS dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) serentak di November 2024 sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan sehingga tidak ada diskriminasi santunan bagi ahli waris anggota KPPS yang meninggal dunia.

3. Dalam Pilkada November 2024 nanti, memastikan kehadiran Tenaga Medis dan tersedianya peralatan medis untuk penanganan pertama sehingga dapat membantu anggota KPPS yang mengalami sakit atau kelelahan.

4. Dalam Pilkada November 2024 nanti, memastikan seluruh TPS dalam kondisi layak, khususnya dari segi luas lahan TPS, sehingga dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat khususnya penyadang disabilitas yang menggunakan kursi roda.

5. Dalam Pilkada November 2024 nanti, memastikan seluruh PKPU dan Keputusan KPU khususnya untuk penyandang disabilitas dipatuhi oleh Pemerintah dan KPU dengan menyediakan Template kertas suara Braille bagi penyandang disabilitas netra, dan Juru Bahasa Isyarat di TPS. (Azwar)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • INSP!R Indonesia Sesalkan Ketidakseriusan Pemerintah Beri Pelindungan Sama Bagi Ahli Waris Anggota KPPS Meninggal Dunia

Trending Now

Iklan