Jambi, Wartapembaruan.co.id ~ RAT (Rapat Anggota Tahunan) Koperasi Fajar Pagi yang di lakukan pada tanggal 06/01/2024 dilaksanakan sesuai prosedur yang ada, dimana pada rapat tersebut dihadir oleh seluruh pengurus lama dan anggota Koperasi Fajar Pagi, kepala desa Betung, pihak polsek kumpeh ilir serta perwakilan dari koperindag di wakili oleh Irwanto, Kabid koperasi dan UMKM Diskoperindag Kabupaten Muaro Jambi.
Pada saat RAT tersebut berjalan lancar, dan ada intrupsi dari salah satu anggota koperasi, yang mempertanyakan tentang Laporan pertanggung jawaban penggunaan dana dari ketua koperasi lama yaitu Umar Usman, yang tidak bisa memberikan bukti-bukti pengeluaran uang seperti Kwitansi atau Nota pembelian barang, namum pada saat itu Irwanto sempat mengatakan kalau pertanggung jawaban dari pengurus lama tidak bisa diterima, Rapat pemilihan ketua koperasi baru tidak bisa dilaanjut, namun dari Irwanto sendiri memberi usulan agar pemilihan ketua bisa berlanjut yaitu laporan pertanggung jawab tetap diterima tetapi dengan catatan, dan pengurus lama harus melengkapi bukti-bukti 2 minggu kedepan.
Saat dikompirmasi terkait surat dari kepala dinas koperindag tertanggal 31/01/24 yang ditujuhkan pengurus dan badan pengawas koperasi fajar pagi betung dengan tembusan ke kepala desa betung serta instansi lain yang terkait.
Zainul Islam sebagai ketua koperasi terpilih masa bakti 2024-2027 menyampaikan kepada awak media ini, terus terang saya merasa bingung saat RAT disaksikan oleh orang dinas koperasi, kok setelah terpilih kita dan kawan mau melaporkan hasil kita untuk dia mengetahui, karena saat itu kepala dinas tidak ada dikantor koperasi, hanya ketemu satu pegawainya dan disuruh meninggalkan berkasnya nanti setelah di perfikasi berkasnya akan di telpon, Ucap pegawai koperindag.
Dua hari kemudian saya telpon karena tidak ada kabar, saya tanya sudah di tanda tangan apa belum orang itu menjawab belum, seminggu kemudian saya telpon lagi dia bilang kita ketemu di Jambi aja la, itu dijambi dikasihnya pun dipinggir jalan, Ucap Zainul.
"Setelah itu saya baca suratnya ada penolakan, isi penolakan tersebut dikatakan ketua terpilih tidak sah, apa memang ada undang-undang yang menyatakan bahwa koperasi bisa intimidasi terhadap koperasi lain" tanya Zainul.
Lanjut Zainul ini ada contoh yang baru saya baca dari media online kejadianya dikoperasi BAM itu pengurus tandingan dua lisme di Kabupaten Muaro Jambi juga, dan ketua terpilih koperasi BAM mengatakan Koperindag Muaro Jambi tidak adil dan betul seharusnya dinas koperasi harus berdiri ditengah, dia cuman boleh ACC tidak boleh mengintimidasi, itu yang kita rasakan juga saat ini, kata Zainul.
Kabarnya besok di desa betung akan diadakan RAT tandingan, atau RAT ulang yang menyatakan kita tidak sah sebagai pengurus, Ucapnya.
Sedangkan Undang-Undang yang dipakainya permen Nomor 9 itu sebagian sudah dihilangkan karena sekarang pengurusan Akte pendirian koperasi tidak lagi dikementerian koperasi lagi melainkan di Depkumham, yang membubarkan dan mengesahkan di Depkumham bukan lagi di dinas koperasi, ini ngerti gak orang dinas koperasi, Tanya Zainul lagi.
Ditambahkan lagi Zainul terkait akan di laku RAT ulang pada besok tanggal 07/03/24, akibat surat yang salah yang dikirimkan oleh dinas koperasi tersebut ke desa betung sehingga orang betung rencana akan adakan RAT besok, kalau itu sampai terjadi kita akan melakukan langkah hukum atas kesalahan orang dinas koperasi tersebut, dan kepada siapa yang mempasilitasi itu aja, Tutup Zainul.
Sebagai Badan pengawas yang terbentuk pada RAT tanggal 06/01/24, Zurifal menanggapi tentang RAT dari koperasi Fajar Pagi sudah berjalan dengan baik dan kita sudah melakukan pemberitahuan kepada koperindag muaro jambi pada waktu itu, tetapi mereka membalas surat dengan mengatakan bahwasanya mereka meminta untuk melakukan pemilihan pengurus dan pengawas ulang, Tuturnya
Sebenarnya berdasarkan ketentuan yang ada pada saat ini mereka merujuk pada permen koperasi no 9 tahun 2018, tentang pengesahan itu jadi mereka berfungsi sebagai mengetahui adanya pelaksaanaan RAT.
Sebenarnya mulai pada tahun 2019 pemerintah menyatukan semua perizinan dan pengesahan legalitas dari badan usaha ini dibawah kementerian hukum dan ham, untuk koperasi itu melalui permen no 14 tahun 2019 dimana permen ini membatalkan sebagian dari permen no 9 tahun 2018, berkenaan dengan pengesahaan kemudian adanya perubahan termasuk pada pembubaran koperasi, Ucapnya
Jadi seharusnya dinas koperasi muaro jambi itu memberi arahan, mereka membina apa yang harus dilakukan koperasi ini mestinya mereka memberitahukan bahwasanya kopersi ini sudah mengacuh kepada ketentuan yang baru, pada tahun 2022 kemaren pengurus dari koperasi Fajar Pagi priode sebelumnya juga sudah membuatkan akte susunan pengurus ini dihadapan Notaris, kemudian dilakukanlah pengesahan pendirian koperasi ini sesuai dengan prosedur yang baru di kemenkumham jadi sehingga keluarlah badan hukum yang baru untuk koperasi fajar pagi ini dan kemudian namanya juga berubah menjadi koperasi Produksen Fajar Pagi desa Betung, Ucap Zurifal.
Atas RAT yang sudah kita lakukan pada tanggal 06/01/24 tersebut lalu kita mendatangi notaris untuk dibuatkan akta pengesahan dari RAT tersebut kemudian ketika diperiksa oleh notaris ternyata kedudukan dari anggota koperasi ini, itu sudah tidak sama lagi dengan seperti yang ada dalam anggaran dasar 2005, ketika 2005 itu semuanya hampir 100% pemilik dari lahan ini adalah warga daribdesa betung semua, sehingga kedudukan koperasi ini berada dikabupaten Muaro Jambi, Terangnya.
Lanjutnya lagi Dengan RAT yang kemaren ketika diperiksa oleh notaris ternyata sebagian besar domisili dari anggota ini berada di kota Jambi dan tidak lagi di 100% berada di kabupaten Muaro Jambi, ada juga mereka berdomisili dikabupaten tanjung jabung barat -timur, kemudian ada juga yang berdomisili dikabupaten Bungo dan tebo, dan telusuri lebih jauh lagi ternyata anggota koperasi ini juga sudah ada yang berdomisili diluar Jambi ada satu anggota berdomisli di Aceh, ada dua anggota yang berdomisili di provinsi Kepri, ada dua anggota betdomisili provinsi Jawa Barat dan ada dua anggota berdomisili di DIY. Terangnya.
Melihat hal ini notaris melihat bahwasannya harus disesuaikan peraturan yang ada dikemenkumham, disamping itu juga koperasi ini berkeinginan kedepannya mengembangkan usaha, ada rencana juga mengembangkan usaha kebidang-bidang lainnya, sehingga harus melakukan pendaftaran KBLI penyesuaian KBLI dengan penyesuaian KBLI itu dan kemudian dengan adanya anggota yang sudah tersebar lintas provinsi itu secara otomatis didalam sustem yang ada kemenkumham itu anggaran dari koperasi ini otomatis berubah, dengan sendirinya tanpa kita minta dan jadi dengan kita melaporkan bahwasannya sudah ada sususan pengurus, dan keanggotaan tadi dan kemudian juga adanya rencana pengembangan usaha otomatis oleh kemenkumham itu diterima sebagai perubahan anggaran dasar, jadi koperasi ini sudah ada anggaran dasar yang baru, Terangnya.
Semestinya itu sudah dilakukan pada rahun 2022 kemaren, tetapi pada saat itu belum dilakukan perubahan itu ketika kita berhadapan dengan notaris sekaranglah disesuaikan oleh notaris, sehingga hasil RAT yang susunan kepengurusan yang dihasilkan oleh RAT tanggal 06/01/24 sudah dituangkan didalam akte notarisnya kemudian sudah dilaporkan kepada kemenkumham sudah ada bukti tanda terimanya dari kemenkumham, kemudian jugasudah ada keputusan dari Menteri Hukum dan Ham tersebutbdan kemudian dilanjutkan dengan keputusan dari Menkumham itu dituangkan dalam lebar beita negara jadi secara hukum kepengurusan yang ada saat ini sudah sah dan juga sudah melalui tahapan-tahapan yang diatur dalam Undang-Undang, Demikian Tutupnya.
Di tempat terpisah Kadis koperindag dikompirmasi melalui sambungan Whatshapp Riduwan mengatakan saya tidak tahu dan tidak hadir pada saat RAT tersebut silakan bapak telpon Kabid Koperasi dan UMKM Irwanto, Ucapnya.
Sedangkan Irwanto Ditelpon melalui sambungan Whatshapp juga tidak angkat, dan hanya mengirim surat dari kadis tentang RAT ulang.
(Atat)