Bengkalis,Wartapembaruan.co.id-Tim Opsnal Narkoba Polres Bengkalis bersama tim Elang Malaka ( Satnarkoba dan BC Bengkalis) telah berhasil menggagalkan pengiriman narkoba jenis sabu jaringan internasional dalam kurun waktu tiga bulan terakhir seberat 15.6 Kg Sabu.dan ini langsung mendapatkan apresiasi dari Kapolda Riau Irjen Pol Muhammad Iqbal.pada saat Pres rilis dihalaman Polres Bengkalis, pada Minggu 03/03/24.
Dalam kurun waktu dua tahun M Iqbal menjabat Kapolda Riau setiap tahunnya meliris hasil tangkapan anggotanya yang mencapai 1 Ton narkoba jenis sabu.
” Ini semua berkat kerja keras polres kami dan khususnya Tim Sat Narkoba Polres Bengkalis sudah menunjukkan keberhasilannya yang bekerja sama dengan BC Bengkalis walaupun dengan kondisi geografis terdiri dari pulau pulau kecil dan berbatasan langsung dengan negara tetangga,ungkap M Iqbal yang juga mantan Humas Polri tersebut. Kapolda riau M Iqbal memastikan hampir mayoritas tersangka kasus narkoba di wilayah hukum polres Bengkalis merupakan warga atau ber KTP Bengkalis kebetulan sebagai kurir atau perantara dan diharapkan Bupati Bengkalis beserta perangkat daerah sampai ke desa desa bersama sama melakukan pencegahan atau penolakan agar warga Bengkalis tidak terlibat langsung dengan narkoba.
"Bupati Bengkalis bersama sama pihak kepolisian dan stecholder sampai ke tingkat desa mencegah warga berhubungan dengan narkoba dan lakukan penolakan dan apabila ada warga langsung hubungi Polres Bengkalis dengan itu wilayah tersebut aman dari transaksi atau penjual,” ujarnya.
Kapolda Riau Irjen pol Muhammad Iqbal bersama Bupati Bengkalis Kasmari didampingi Forkompinda dan jajaran petinggi di Polda Riau sebagai tuan rumah Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melakukan pemusnahan barang bukti sabu seberat 10 bungkus plastik pack sabu dengan berat 10.5 kg sabu.yang dihadirkan juga
Dua tersangka Jihan alias Beta dan Isnawawi alias Awi.
Narkotika Jenis Shabu seberat 10.515,08 (Sepuluh ribu lima ratus lima belas koma nol delapan) Gram, dengan cara dilarutkan kedalam air kemudian di campur Cairan Wipol selanjutnya dibuang ke aliran pembuangan atau selokan sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.
Sementara itu Kasat Narkoba Iptu Hasan Basri menambahkan mengungkap kasus tindak pidana narkoba jenis sabu sebanyak 5 Bungkus Berat 5,1 kg oleh Tim sus Elang malaka. Senin tanggal 26 Februari 2024 sekira pukul 20.00 Wib.
Di Jalan lintas Sungai pakning – Dumai Kec.Bukit Kab. Bengkalis
Tersangka MRN (19) Lk, beralamat
Jalan Bengkalis RT.02 RW.01 Kel.Rimba sekampung Kec.Bengkalis Kab.Bengkalis.
Dengan barang bukti se kardus kotak indomie isi 5 bungkus sabu warna gold merk teh Guan yin wang berat 5,1 Kg.Hp, Mobil Toyota Agya warna merah BM 1755 HF dan Uang Rp.3.750.000.
Kemudian Hasan Basri mengatakan mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan adanya sejumlah Narkotika jenis sabu yang akan masuk ke pulau Bengkalis dari Malaysia melalui perairan selat bengkalis. Dengan itu tim melakukan penyelidikan bersama dengan Bea cukai Bengkalis yang tergabung dalam Tim sus Elang malaka beberapa hari. Setelah diperoleh informasi yang akurat.
“Pada Senin 26/02/24 Tim di bagi menjadi 3 bagian, Tim 1 berjaga di pesisir pulau bengkalis, Tim 2 berjaga di pesisir pulau Sumatera sungai pakning Kec.bukit batu dan tim 3 perairan selat bengkalis.” ujar Kasat Narkoba.
Sekira pukul 20.00 wib tim 2 mengidentifikasi sebuah mobil yang dicurigai dikarenakan hilir mudik di Jalan Sei pakning – Desa buruk bakul, terhadap kendaraan tersebut dilakukan pembuntutan dan kendaraan tersebut berhenti ditepi jalan dan pengemudi tersebut keluar dari mobil berjalan kearah semak semak menuju laut dan kemudian mengambil sebuah bungkusan kotak kardus, pada saat itu tim 2 langsung melakukan penyergapan terhadap tersangka.
Setelah kotak kardus tersebut dibuka berisikan 5 bungkus diduga narkotika jenis sabu dengan bungkus warna gold merk teh Guan Yin Wang.
Dari hasil interogasi terhadap tersangka, tersangka MRN mengakui menjemput narkotika jenis sabu sebanyak 5 bungkus, yang diperintahkan oleh seseorang dari Malaysia yang tidak Ia kenal.
Ia mengakui sudah menerima upah sebesar Rp.5000.000 dan telah digunakan sebesar Rp.1.250.00 ditransfer melalui aplikasi Dana. Dan dijanjikan akan menerima upah Rp.25.000.000 setelah kerja selesai.
Narkotika jenis sabu tersebut rencananya akan dibawa ke Pekanbaru dan menunggu perintah lebih lanjut dari Seseorang yang berada di Malaysia jika sudah sampai di pekanbaru.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut dan hasil tes urine MSN Positif (+) Methamphetamine dan dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Bupati Bengkalis Kasmarni usai pemusnahan barang bukti mengatakan, Pemerintah Kabupaten Bengkalis terus berkomitmen dan menjalin komunikasi dengan penyuluh agama yang berada di Desa. "Sebelumnya pak, kita sudah memiliki penyuluh agama yang berada di Desa, Insyaallah nanti kedepannya kita akan selalu meningkatkan dan terus saling bersinergi agar barang haram itu di jauhi oleh masyarakat," kata Bupati Bengkalis Kasmarni didampingi Sekda Bengkalis.
Sementara itu Kapolda Riau juga lakukan Launching UAV Elang Malaka, yaitu merupakan
Pesawat tanpa awak atau UAV (Unmanned Aerial Vehicle), merupakan salah satu alat yang digunakan sebagai pemantauan dari udara guna menjadi pemantau pergerakan suatu benda terutama disekitar pulau Bengkalis, yang dikendalikan dengan jarak jauh menggunakan autonomus atau radio control,dengan kisaran harga mencapai Rp. 80.000.000
Kapolda Riau Irjen pol Muhammad Iqbal langsung menyaksikan penerbangan perdana yang dikendalikan oleh Andi warga Bengkalis dan disaksikan undangan lainnya.
Dengan adanya UAV Elang Malaka ini tentunya akan memperkuat Tim Elang Malaka dalam melakukan pemantauan melalui udara, gerak dari para penyelundup tersebut baik itu dilaut maupun didaratan terutama pergerakan benda yang dicurigai,ujar Muhammad Iqbal.( rls/is)