Tanjabbar, Wartapembaruan.co.id ~ Proses laporan Pelanggaran Pemilu 2024 yang telah dilakukan Ketua PPK Tebing Tinggi bernama BAHRUM GULTOM, S.Pd yang notabene adalah seorang ASN Pengajar salah satu SD.171/V Desa Teluk Pengkah, WKS Tebing Tinggi
Caleg No.Urut 8 Partai NasDem Dapil 4 Tanjung jabung Barat bernama lengkap MELDA ARISANDI, S.Kom telah masuk tahap Pemanggilan Pelapor dan Saksi-saksi serta Barang bukti yang telah dilaporkan, dan dilaksanakan oleh Bawaslu Kabupaten Tanjab Barat Tanggal 9 maret 2024 pukul.11.00 WIB di kantor BAWASLU Tanjab Barat.
Pertanyaan-Pertanyaan telah dilontarkan oleh MASUDIN sebagai pihak BAWASLU Tanjung Jabung Barat yang memproses jalannya Klarifikasi kepada Pelapor dalam hal ini laporan dilayangkan oleh DEDI ARIYANTO, M.Si sebagai Caleg No.urut.2 Partai NasDem Dapil.4 Tanjung Jabung Barat yang merasa dirugikan, Kata Dedi.
Klarifikasi juga dihadirkan 4 orang saksi yang hadir dan 1 orang saksi berhalangan hadir dikarenakan Sakit, Ucapnya.
Agenda BAWASLU Tanjab Barat selanjutnya Pasca Klarifikasi dari pihak Pelapor dan Saksi Pelapor akan dilanjutkan Pemanggilan Pihak Terlapor yaitu pekan depan Rabu 13 Maret 2024.
Menurut informasi dari BAWASLU Tanjung Jabung Barat, Selanjutnya Bahan akan digodok Tim Penyelesaian Pelanggaran Pemilu 2024 yang juga melibatkan GAKUMDU Tanjab Barat yang terdiri dari Kepolisian dan Kejaksaan, Katanya.
Berdasarkan Bukti-bukti dan Saksi-saksi yang telah di Klarifikasi besar harapan digantungkan pada Pihak GAKUMDU Tanjung Jabung Barat, untuk menegakkan Aturan-aturan yang telah mengikat oleh Pelanggaran-Penyelenggara Pemilu 2024 yang mengarah ke HUKUM PIDANA PEMILU 2024.
Yang jadi pertanyaan beranikah GAKUMDU Tanjung Jabung Barat?, Kata Dedi.
Pelapor dan Masyarakat sangat menunggu Keputusan BAWASLU Tanjab Barat untuk memproses ke jalur HUKUM PIDANA bagi Politik Uang dan Pelanggar-Penyelenggaraan Pemilu 2024 oleh Oknum Komisaris PPK Tebing Tinggi yang disinyalir juga pernah bermasalah dalam hal ASN Pengajar yang tidak disiplin/jarang masuk mengajar, Tutupnya.
Dilansir dari Tribunjambi.com, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanjung Jabung Barat memberhentikan sementara ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tebing Tinggi.
Hal itu dibenarkan oleh Ketua KPU M Rum saat dikonfirmasikan, Minggu (10/3/2024) sore, "Iya kita berhentikan sementara Ketua PPK Tebing Tinggi," ujarnya.
Kata Ketua KPU Tanjab Barat, belakangan Ketua PPK dilaporkan ke Bawaslu terkait kode etik.
Untuk itu, KPU Kabupaten Tanjung Jabung Barat melihat untuk mempermudah proses pemeriksaan maka dari itu sikap KPU memberhentikan sementara.
"Selama proses pemeriksaan ini kita berhentikan sementara," ujarnya.
Jika yang bersangkutan tidak temukan kesalahan, maka kata M Rum, status komisioner PPK nya dikembalikan lagi.
Lebih lanjut dia menyebutkan, KPU Kabupaten Tanjung Jabung Barat sudah menyurati Ketua PPK Tebing Tinggi pada 6 Maret 2024 lalu.
"Iya tanggal 6 Maret kemarin kita surati," ujarnya.
Terpisah, Anggota Bawaslu Tanjung Jabung Barat Masudin menuturkan, untuk pemanggilan Ketua PPK bakal dilakukan dalam minggu ini.
"Insha Allah Rabu ini kita panggil, sebagai terlapor," ujarnya.
Belakangan ini Bawaslu menilai berkas yang diajukan oleh Pelapor belum lengkap, namun setelah di surati Bawaslu akhirnya pelapor melengkapi berkas.
Masudin menyebut, belakangan ini saksi pelapor sudah diminta keterangan, " sudah kita panggil," ujarnya.
"Untuk hasil nya belum, yang jelas nanti di Pleno kan bersama Gakumdu, " sambungnya. (Tribunjambi.com/ Sopianto)
(**)