Jambi, Wartapembaruan.co.id ~ Saksi ahli telematika Abimayu Wachjoewidajat, pakar telematika ini jadi saksi dalam sidang kasus penganiayaan dengan terdakwa Edi Gunawan alias Kimlay di Pengadilan Negeri Jambi pada Kamis, 14 Maret 2024.
Usai sidang, Abimanyu kepada sejumlah awak media menyampaikan bahwa dirinya meragukan alat bukti dalam perkara yang menjerat Kimlay, Abimanyu bahkan menilai bahwa segala alat bukti yang tertera dalam perkara ini lebih terkesan rekayasa.
“Kalau persidangan tersebut yang unik adalah dia mengandalkan CCTV sebagai perekaman, tetapi CCTV tersebut kemudian direkam kembali menggunakan ponsel. Padahal kalau mereka pakai CCTV ya pakai CCTV saja,” kata Abimanyu.
Menurut pakar telematika yang pernah jadi ahli dalam kasus kopi sianida Jessica Wongso dan Kasus Indo Surya tersebut saat bukti primer direkam kembali menggunakan ponsel, maka pembuktiannya seharusnya sudah gugur.
Hal itu dinilai karena CCTV sebagai alat bukti utama yang seharusnya sudah tidak bisa menunjukkan bukti-bukti.
“Alat bukti tidak bisa menunjukkan bukti. Artinya apa, media tersebut juga tidak berfungsi,” ujar Abimanyu.
“Nah kalau tidak berfungsi kemudian terjadi perekaman, kemudian nanti ditemukan adanya rekayasa atas rekaman (HP) tersebut.
Maka kita pertanyaanya apakah rekayasa tersebut terjadi pada media utama atau media hasil rekamannya (HP). Ini jadi pertanyaan ulang,” katanya lagi.
Tak berhenti disitu, Abimanyu pun mengungkap kejanggalan lainnya. Dimana penyitaan alat bukti oleh Polisi hanya pada perangkat perekam, hardisk, dan kabelnya.
“Nah sementara alat pantaunya sendiri (CCTV) yaitu kameranya itu tidak disita. Kalau (CCTV) tidak disita dan tidak menjadi barang bukti, berarti barang bukti tidak lengkap,” katanya.
Lalu apakah hasil rekaman yang jadi barang bukti dan menjerat Kimlay menjadi terdakwa penganiayaan tersebut adalah rekayasa? Soal ini begini penejalasan Abimanyu.
“Kalau kameranya ga ada disita jadi ga ketahuan itu rekayasa atau bukan. Jadi semuanya itu ada 4 langkah pertama alat pantau kamera, kemudian alat perekam MPR atau DVR, ke 3 adalah media penyimpanan setelah direkam, Hardisk kemudian alat penayang,” katanya.
Saat kejadian tersebut direkam dan masuk ke penyimpanan dan selanjutnya penyimpanannya disita. Abimanyu tak menutup kemungkinan hasil rekaman tersebut adalah hasil sekunder atau modifikasi.
“Inikan bisa terjadi perekaman, tetapi saya tidak menyampaikan pertanyaan tersebut karna tidak ada di BAP. Bagaimana mungkin ada penyerahan suatu bukti isi rekaman sementara tidak ada alat perekamnya. Tidak disita alat perekamnya?. Sangat disayangkan ini lebih banyak terkesan kaya rekayasanya. Dalam kasus ini ya sangat, sangat meragukan,” katanya.
Sementara itu Eddy Gunawan alias Kimlay, menyampaikan bahwa dirinya mendatangkan saksi ahli sekaliber Abimanyu Wachjoewidajat adalah untuk membuktikan bahwa hasil CCTV yang menjadikannya terdakwa penganiayaan itu adalah rekayasa.
Ini saksi yang kita tanyakan bahwa CCTV hasilnya gimana, dekodernya gimana, penhilangan barang bukti juga kalau saya lihat saudara Beni itu, Mayo juga merekayasa. Kan tadi jelas JPU menyanakan, bisa rekayasa (CCTV) bisa, jelas itu,” katanya.
“Saya rasa kita cukup puas hari ini. Saksi ahli sudah memberi keterangan yang sejelas-jelasnya, Semua nanti tergantung hakim yang mutuskan,” ujar Kimlay lagi.
Sementara itu Randhy, kuasa hukum Kimlay kembali mempertegas bahwa ahli sudah melakukan kroscek terhadap barang bukti tersebut, dimana ahli dalam kesaksiannya menyampaikan bahwa ternyata hardisknya juga merupakan hardisk yang berbeda. Mereknya beda dengan barang bukti yang sebenarnya.
“Makanya hasil lab forensik Polda Sumatera Selatan itu menyatakan bahwa metode yang digunakan untuk memeriksa BB tadi tidak sesuai, itu menurut ahli. Karna menggunakan metode pemeriksaan HP dan Sim Card sedangkan yang diperiksa CCTV. Kita dari awal juga sudah meyakini itu. Kita pertanyakan lagi terhadap video yang tertera menjadi BB yang ahli sudah mengkroscek itu frame by frame,” katanya.
“Yang diperiksa oleh ahli itu tidak ada terjadi peristiwa apapun, Itu dijelaskan oleh ahli didepan hakim tadi,” katanya.
Randhy pun meragukan keakuratan dari BB tersebut karena dinilai tidak steril lagi karena sudah dinyatakan oleh saksi sebelumnya bahwa hardisk dan DVR nya sudah dibuka 2 hari sejak kejadian.
(Atat)