Iklan

Santunan Petugas KPPS Meninggal Dunia dari BPJamsostek Bisa Capai 48 Kali Gaji

warta pembaruan
27 Februari 2024 | 6:39 PM WIB Last Updated 2024-02-27T11:39:52Z


Jakarta, Wartapembaruan.co.id
- Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Anggoro Eko Cahyo, mengatakan, pemberian santunan kepada ahli waris petugas KPPS meninggal dunia, cacat, ataupun luka-luka nominalnya berbeda-beda.

BPJamsostek membagi ke dalam 3 (tiga) kategori yakni meninggal saat bertugas (14 Februari), meninggal sebelum bertugas, dan yang masih menjalani perawatan.

Untuk meninggal saat bertugas diberikan santunan sekitar 48 dikali gaji/upah yang diterima, sementara meninggal sebelum bertugas sebesar Rp42 juta/orang.

"Ditambah beasiswa pendidikan mulai dari pendidikan dini hingga jenjang pendidikan tinggi, bagi anak-anak yang ditinggalkan orang tuanya saat bertugas," kata Eko dikutip dari Antara, Selasa (27/2/2024).

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Herwyn J. H. Malonda mengatakan, pengawas pemilu atau petugas KPPS meninggal dunia, cacat, ataupun luka-luka bisa mendapatkan santunan ganda atau dobel.

"Kalau dia anggota (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial/BPJamsostek-red), dia pasti bisa saja dapat dobel. Dapat oleh BPJS, dapat juga dari kami," kata Herwyn.

Selain itu, Herwyn menjelaskan untuk pengawas pemilu yang bukan anggota 

BPJamsostek, maka santunannya tetap disiapkan oleh lembaganya.

Santunan Kecelakaan Kerja

Herwyn menyebut bahwa berdasarkan Surat Keputusan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pemberian Santunan Kecelakaan Kerja Badan Ad Hoc, maka santunan untuk pengawas yang meninggal dunia sebesar Rp36 juta serta santunan pemakaman Rp10 juta.

"Kemudian untuk cacat permanen ini adalah Rp16,5 juta, sama juga dengan luka berat, dan yang luka sedang Rp8,25 juta. Itu kalau di Bawaslu dengan berbagai macam ketentuan yang diberikan," ujarnya.

Sementara itu, Herwyn mengatakan bahwa pihaknya saat ini juga sedang berkoordinasi dengan BPJamsostek sebagai pertanggungjawaban terhadap pengawas pemilu yang mendapatkan musibah.

"Posisi saat ini kami lagi mengkondisikan untuk menginformasikan, melaporkan ke BPJS mengenai jajaran Bawaslu yang mendapatkan musibah baik terkait dengan yang kecelakaan, rawat inap, rawat jalan, termasuk yang meninggal dunia," tuturnya.

Pada kesempatan yang sama, pemerintah memberikan santunan bagi 44 ahli waris petugas Ad Hoc pemilu yang meninggal dan mengalami kecelakaan kerja/sakit, yang dibayarkan melalui BPJamsostek dengan total anggaran hingga Rp2,6 miliar.

"BPJamsostek memberikan manfaat Jaminan Kematian (Jkm) kepada 35 kasus dan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada sembilan kasus," ujar Menko PMK Muhadjir Effendy saat simbolisasi penyerahan bantuan di Kemenko PMK, Jakarta, Selasa.

Menko Muhadjir mengatakan mereka yang mendapatkan santunan adalah petugas yang terdaftar kepesertaannya di BPJamsostek. Adapun keseluruhan petugas pemilu yang terdaftar di BPJamsostek sebanyak 1.061.428.

Dari jumlah tersebut yang terdaftar melalui KPU sebanyak 960.673 orang dan melalui Bawaslu sebanyak 100.755 orang. Sementara dari data Kemenkes, petugas yang meninggal sebanyak 114 orang.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengungkapkan 30 orang pengawas Pemilu 2024 meninggal dunia hingga 26 Februari 2024.

"Sampai minggu ini nambah tiga. Jadi, sekitar 30 orang (pengawas pemilu meninggal dunia)," kata Bagja di Gedung Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jakarta, Senin (26/2). (Azwar)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Santunan Petugas KPPS Meninggal Dunia dari BPJamsostek Bisa Capai 48 Kali Gaji

Trending Now

Iklan