Iklan

Penerapan Upah Berbasis Produktivitas, Ciptakan Keadilan bagi Pekerja/Buruh dan Pengusaha

warta pembaruan
20 Februari 2024 | 11:14 PM WIB Last Updated 2024-02-20T16:14:31Z


Mojokerto, Wartapembaruan.co.id
- Pemerintah terus mendorong perusahaan agar menerapkan upah berbasis produktivitas melalui instrumen penyusunan struktur dan skala upah dengan Sistem Manajemen Kinerja (SMK).

Hal tersebut dilakukan mengingat hingga kini masih sedikit perusahaan yang menerapkan upah berbasis produktivitas tersebut.

“Kita masih punya pekerjaan yang cukup besar agar memastikan bahwa semua perusahaan, industri menerapkan upah berbasis produktivitas,” kata Menaker Ida Fauziyah, saat membuka Bimtek Pengupahan Berbasis Produktivitas di Mojokerto, Jawa Timur, Selasa (20/2/2024).

Bimtek diikuti 100 peserta yang terdiri atas Human Resources Development (HRD) Perusahaan di wilayah Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur. Ida menuturkan, upah merupakan salah satu unsur yang penting dalam pelaksanaan hubungan kerja.

Apabila pelaksanaan pengupahan di perusahaan belum sepenuhnya diterapkan sesuai ketentuan, menurutnya,  maka berpotensi menimbulkan keresahan bagi pekerja/buruh, yang pada akhirnya dapat menurunkan kinerja dan produktivitas perusahaan.

“Melalui upah berbasis produktivitas, kita ingin pastikan agar penetapan upah minimum tidak lagi terjadi hiruk pikuk setiap tahunnya. Hiruk pikuk terjadi karena keadilan belum kita dapatkan. Pada satu sisi keadilan belum dirasakan pekerja/buruh, di sisi lain kadang-kadang tekanan dan lain sebagainya, keadilan tidak diperoleh pengusaha. Jadi yang harus kita pastikan adalah pengupahan itu adil bagi pekerja, adil juga bagi pengusaha,” ucapnya.

Menurutnya, dalam menerapkan pengupahan berbasis produktivitas dibutuhkan kemauan yang kuat dari pihak perusahaan. Untuk itu ia berterima kasih kepada perwakilan perusahaan yang menghadiri Bimtek ini.

“Bagi kami kehadiran dari perusahaan pada acara Bimtek ini sangat penting. Datang saja kami terima kasih, apalagi bapak ibu menerapkannya, kami lebih berterima kasih lagi kepada bapak ibu semua,” ujarnya.

Ia meminta perusahaan agar tidak mengkhawatirkan terkait upah berbasis produktivitas. Pasalnya, kebijakan pemerintah yang baru mengenai pengupahan tidak serta merta memberikan beban berat bagi perusahaan. Pemerintah tetap memberikan beberapa alternatif dalam penyusunan struktur dan skala upah melalui beberapa metode.

“Penyusunan dapat dilakukan dari metode yang paling sederhana sampai dengan metode lebih kompleks sesuai kemampuan perusahaan,” pungkasnya.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Penerapan Upah Berbasis Produktivitas, Ciptakan Keadilan bagi Pekerja/Buruh dan Pengusaha

Trending Now

Iklan