Pangkalpinang, Wartapembaruan.co.id -- Dalam rangka Pelaksanaan Dekonsentrasi Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2024, Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan menggelar Rapat Penyampaian Petunjuk Teknis pada hari Rabu, 31 Januari 2024 bertempat di Swissbell Hotel-Pangkal Pinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Kegiatan yang dihadiri oleh Satker Pemerintah Privinsi Seluruh Indonesia baik langsung maupun daring ini, dibuka secara resmi oleh Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Dr. Safrizal ZA, M.Si.
Dalam arahannya, Safrizal menekankan bahwa seluruh Kuasa Pengguna Anggaran setelah menerima Juknis, segera lakukan percepatan pelaksanaan Dekonsentrasi GWPP. Capaian kinerja dan realisasi Dekonsentrasi memberikan kontribusi baik untuk kinerja daerah maupun pusat, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri.
"Dekonsentrai Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat ini semacam obligasi karena sistem pemerintahan, karena negara dibagi menjadi provinsi dan provinsi dibagi menjadi kabupaten/kota. Dengan luas dan bentangan rentang kendali, Gubernur tidak hanya kepala daerah otonom namun juga sebagai wakil pemerintah pusat, ada tugas yang sifatnya atributif dan delegatif. Dekonsentrasi inilah instrumennya" terang Safrizal.
Ia mengarahkan seluruh Satker untuk Gaspol pelaksanaan Dekonsentrasi GWPP di Semester pertama berpedoman pada petunjuk teknis, karena jika tidak terserap optimal maka akan sia-sia, berbeda halnya dengan sisa APBD yang dapat berwujud SILPA Anggaran. Demikian halnya pelaksanaan tugas gubernur selaku wakil pemerintah pusat juga dapat berjalan maksimal.
"Tancap gas pelaskanaan dekonsentrasi GWPP, jangan menunda pekerjaan, langsung aksi dan terus berinovasi, sehingga mampu memperkuat _integrated perfectoral system_ dan mampu diarahkan untuk mendukung penyelenggaraan urusan pemerintahan di era ketatnya kompetisi global saat ini", ungkap Safrizal.
Sementara itu, dalam pelaksanaannya, tugas dan wewenang GWPP diukur penilaian kinerjanya berdasarkan indikator yang jelas dan rinci berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.4.3-668 Tahun 2022 tentang Indeks Tata Kelola Penyelenggaraan Kewilayahan.
Dalam kesempatan ini pula, turut diserahkan secara simbolis Keputusan Menterie Dalam Negeri Nomor 100.4.3-526 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Dekonsentrasi Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2024 dan Penandatanganan Perjanjian Kinerja Pelaksanaan Programe Dekonsentrasi GWPP TA. 2024 antara Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan dan perwakilan Kuasa Pengguna anggaran pada 5 (lima) Satker Dekonsentrasi GWPP TA. 2024.
"Pada kesempatan yange baik ini, secara simbolis saya menyerahkan juknis yang bisa segera dipedomani oleh 132 Satker dan sekali lagi saya tekankan untuk segera dilaksanakan. Karena ditahun anggaran 2024 anggaran cukup besar yaitu angka 72 Milyar", lanjut Safrizal.
Penyampaian petunjuk teknis ini dilaksanakan sebagai Kick Off pelaksanaan Dekonsentrasi Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat TA. 2024 dan _starting point_ rangkaian acara Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat TA.2024. Proses ini menjadi awal yang positif dalam pelaksanaan tugas dan wewenang GWPP dan menghasilkan output realisasi keuangan dan kinerja yang optimal.
Menutup pengarahanya, Safrizal yang saat ini juga bertugas sebagai Penjabat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung ini berpesan agar seluruh satker mempunya inisiatif dalam mengeksekusi anggaran, tidak hanya agenda rutin semata.
"Dengan diserahkannya Juknis Dekonsentrasi ini maka tidak ada kata lain selain memacu kinerja dekon GWPP di daerah, kerja cerdas, kerja keras, kerja tuntas. Improve your performance with creativity, not business as usual", tutup Safrizal.