Jakarta, Wartapembaruan.co.id - Mencermati ragam informasi di sosial media, yang menayangkan kerancuan jumlah perolehan suara, Komisi Informasi (KI) Pusat, melalui Wakil Ketua KI Pusat, Arya Sandhiyudha, mengultimatum KPU soal keterbukaan informasi publik ini.
"Banyak protes soal C1 untuk DPR RI tidak bisa diakses di situs KPU. Ini menyulitkan verifikasi caleg dan publik atas informasi KPU. Hati-hati Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menayangkan informasi di website nya. Harus dicek dengan benar sistemnya, ditayang serta-merta, dan menginfokan yang akurat benar tidak menyesatkan!," ucap Arya, melalui siaran pers KI Pusat, Jum'at (16/2/2024).
Menurut Arya Sandhiyudha, posisi KPU sebagai badan publik penyelenggara Pemilu, berkewajiban melaksanakan keterbukaan informasi publik yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor 1 tahun 2019 tentang Standar Layanan Informasi Publik Pemilu.
"Di tengah dinamika proses perhitungan suara lapangan dan perdebatan sosial media, harusnya Website KPU dapat menjadi referensi informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan sebagaimana amanat UU 14/2008 dan PERKI 1/2009. Ini tidak hanya terkait perhitungan suara Presiden dan Wakil Presiden, namun lebih penting juga di level penayangan jumlah suara partai politik dan caleg. Karena Pemilu ini terkait hajat hidup orang banyak kewajiban menginformasikannya harus serta-merta dan akurat. Kalau tidak, bisa timbulkan kegaduhan di tengah masyarakat," ujar Arya.
Arya menyebutkan KPU harus cek ulang tiap bahan informasi yang masuk dan hendak ditayangkan. "Ada dua persoalan yang mengemuka, bisa telah terjadi ataupun berpotensi terjadi. Pertama, adanya tayangan informasi perolehan suara total partai politik yang lebih kecil dari akumulasi suara caleg. Kedua, adanya ketidaksesuaian suara antara yang tercantum di C1 dengan yang tayang di website KPU," sebut Arya.
"Ini salah satu contoh saja untuk membantu memahami dua pokok persoalan tadi. Rasanya ini bukan spesifik kasus satu Caleg dan Parpol tertentu, pasti dua persoalan tadi potensial dialami Caleg dan Parpol lain. Silahkan KPU menjadikan ini early warning dan alarm perbaikan agar tidak menimbulkan kegaduhan," pungkas Arya. (Azwar)