Jakarta, Wartapembaruan.co.id - Pemerintah mengajak pelaku usaha memiliki komitmen membudayakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan kerja secara berkesinambungan. Selain menjaga keberlangsungan usaha, tetapi juga menciptakan lingkungan kerja inspiratif, produktif, aman dan sehat.
“Mari kita bersama-sama berkomitmen untuk mengubah setiap tindakan kecil menjadi langkah besar dalam membentuk budaya K3 yang berkesinambungan,” ungkap Dirjen Binwasnaker & K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang saat membuka Seminar Nasional K3 Balai Besar K3 Jakarta, bertema ‘Budayakan K3, Sehat, Selamat dalam Bekerja, Terjaga Keberlangsungan Usaha’ di Jakarta, Rabu (7/2/2024).
Ia mengatakan, Peraturan Pemerintah Nomor 05 Tahun 2021 tentang perizinan berusaha berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha, memberikan landasan hukum yang kuat dalam mengelola dan mengurangi risiko K3 di lingkungan kerja.
“Salah satu hal yang perlu diingat, pengelolaan risiko K3 bukan hanya sekedar tuntutan hukum, melainkan juga investasi dalam keberlanjutan dan reputasi perusahaan,” katanya.
Menurutnya, tak ada gunanya bagi perusahaan untuk mencoba-coba atau sengaja tak patuh terhadap K3, karena risiko K3 setiap saat dapat menimpa perusahaan/pelaku usaha. Saat terjadi K3 sebesar apapun di tempat kerja, tetap menjadi tanggung jawab perusahaan dan dapat mempengaruhi reputasi perusahaan.
“Dari sisi internasional, reputasi dapat berakibat pada produk yang dihasilkan dapat diembargo. Produk yang dihasilkan bisa tidak diterima di luar,” ujarnya.
Ia menjelaskan, budaya K3 bertujuan agar keberlangsungan usaha terus berlanjut sehingga mampu berkontribusi menjalankan usaha yang sehat, selamat dan produktif di tempat kerja. “Tanggung jawab menerapkan K3, selain melalui regulasi (Kemnaker), juga aktor-aktor di tempat kerja," pungksnya.