Jambi, Wartapembaruan.co.id ~ Bertempat di Gudang Logistik 1 KPU Kota Jambi beralamat di Jln. Jawa Rt.06 Kelurahan Talang Bakung Kecamatan Paalmerah Kota Jambi, telah berlangsung Pemusnahan Kelebihan dan Surat Suara Rusak Pemilu 2024 oleh KPU Kota Jambi, Selasa 13 Februari 2024 pukul 17.25 wib.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi, SIK, MH., melalui Kapolsek Jambi Selatan Akp Suwondo, SH., saat dikonfirmasi, mengatakan; Adapun Surat Suara Pemilihan Umum tahun 2024 yang rusak dan Kelebihan dalam pengiriman dan dimusnahkan dengan data;
1. Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden Jumlah : 2.568 Lembar.
2. Surat Suara DPD Jumlah : 1.143 Lembar
3. Surat Suara DPR RI Jumlah : 2.284 Lembar.
4. Surat Suara DPRD Provinsi Jumlah : 2.344 Lembar.
5. Surat Suara DPRD Kota Jambi 1 (dapil 1) Jumlah : 164 Lembar.
6. Surat Suara DPRD Kota Jambi 2 (dapil 2) Jumlah : 560 Lembar.
7. Surat Suara DPRD Kota Jambi 3 (dapil 3) Jumlah : 88 Lembar.
8. Surat Suara DPRD Kota Jambi 4 (dapil 4) Jumlah : 60 Lembar.
9. Surat Suara DPRD Kota Jambi 5 (dapil 5) Jumlah : 44 Lembar.
Pemusnahan Surat Suara Rusak dan kelebihan Surat Suara Pemilihan Umum tahun 2024 secara simbolis oleh Ketua KPU Kota Jambi Deni Rahmat, S.Sos., didampingi Bawaslu Kota Jambi, Kapolsek Jambi Selatan Akp Suwondo, SH, dan tamu undangan lainnya, "ungkap Akp Suwondo, SH.
Ditempat terpisah, Kasi Humas Ipda Deddy Haryadi, mengatakan; Turut Hadir dalam kegiatan; Ketua KPU Kota Jambi Deni Rahmat, S.Sos., Kapolresta Jambi diwakili Kapolsek Jambi Selatan Akp Suwondo, SH., Dandim 0415 Jambi diwakili Pasi Intel Kasdim 0415/Jambi Mayor Inf Widi Purwoko, SE., Danramil 415-10/Jambi Selatan Mayor Inf Edi Arman Lubis, SH., Kanit Politik Sat Intelkam Polresta Jambi Iptu Efriadi., Kasi Intel kejaksaan Jambi Wesli Sirait, SH, MH., Anggota Bawaslu Kota Jambi Akbar Gafari Awinda, S.Sy, MH., Sekretaris KPU Kota Jambi Dessy Nur Lisa Lumbang Tobing, SH, MH., Kasubag Keuangan Umum dan Logistik KPU Kota Jambi Yessi Afriani, SE., Staf Bawaslu Kota Jambi., dan Staf KPU Kota Jambi.