Jambi, Wartapembaruan.co.id ~ Cemburu buta berujung dengan pengeroyokan dengan kekerasan yang terjadi pada tanggal 27 Maret 2020, Laporan kasus ini cukup lama tidak jalan di Polesta Jambi dan pada hari Selasa 27 /02/2024 baru mulai memasuki sidang pertama di Pengadilan Negeri Jambi dengan Agenda Pembacaan dakwaan dari Jaksa penuntut umum oleh Jaksa Ni Lu Hartini Puspita Sari, S.H, M.H., Hsryono, S.H., dan Fitria Ulva, S.H, M.H, sidang dilaksanakan di ruang sidang Cakra, pukul 10:00- 10:35 Wib, dengan Nomor 61/Pid.B/2024/ PN Jambi. dengan terdakwa Chodizah Saragih Binti Ali Usman Saragih.
Sidang Pertama pada hari ini adalah Pembacaan dakwaan yang di bacakan oleh Jaksa penuntut umum dan tim Penasehat hukum terdakwa Chodizah tidak keberatan, sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada Selasa 05/03/2024 dengan agenda pembuktian dari penuntut umum.
Pasal 170 ayat (1) dan (2) KUHP
Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan, Chodozah dan penasehat hukum Donal Lubis merasa keberatan terhadap pasal yang diterapkan oleh Jaksa penuntut Umum, karena menurut Donal seharusnya kalau pengeroyokan itu terdakwa harus lebih dari satu orang sedangkan ini hanya satu orang, Ucapnya.
ketika ditanya kenapa tidak melakukan Esepsi Donal mengatakan tidak wajib melakukan esepsi, menurut pandangan secara hukum kita tidak perlu melakukan bantahan atau melakukan esepsi, karena secara formil dan materilnya sudah terpenuhi, Kata Donal.
Chodizah membatah kalau dia melakulan tindakan kekerasan atau pengeroyokan terhadap Citra Silalahi, serta jemput paksa, saya hanya atas perintah abang-abangnya untuk menjemput dan klarifikasi kepada citra Silalahi prihal yang mengganggu suami saya, Ucapnya.
Terang Chodizah, jelas di whatshappnya yang mengajak pertemuan itu adalah Citra, dan melakukan perselingkuhan ini, sementara Citra ini adalah sepupu kandung saya, dan semua kehidupan dia saya yang menanggung semua, dan itu kronologisnya jadi yang selingkuh itu adalah Citra, Tuduhnya.
Ditempat Terpisah Bertua Putra Tambunan kuasa hukum dari Citra Silalahi memberi tanggapan bantahan dan keberatan atas pasal 170 yang ditetapkan JPU terhadap terdakwa baik dari kuasa hukum dan Terdakwa Chodizah.
Menyikapi keberatan dari penasehat hukum dari terdakwa yaitu penetapan pasal 170 Ayat 1 oleh JPU,.saya rasa yang menjawabnya adalah jaksa penuntut umum yaitu pasal pengeroyokan, kalau kita sebagai korban itu sudah sangat tepat, karena klien kita melaporkan pasal 170 junto 351, Nah kalau dia bilang keberatan itu haknya dia, Ucapnya.
Perlu kita ketahui klien kita Citra Silalahi melaporkan perkara ini sekitar tahun 2020, kepolresta dengan pasal 170 pengeroyokan sebagaimana yang diatur dalam KHUP junto 351, ayat 1 penganiayaan, namun pasal yang ditetapkan persidangan itu murni hak dari kawan-kawan Jaksa penuntut umum, kami sangat berterima kasih kepada jaksa penuntut umum sampai nanti pada penuntutan yang dituntut adalah pasal 170, Harapnya.
Menurut Putra karena saat kejadian yang menjemput Citra yaitu Chodizah tidak seorang diri datang menjemput klien kami, namun di fakta-fakta persidangan kami akan membuktikan dengan menghadirkan saksi-saksi dan juga klien kami Citra Silalahi sebagai korban kita akan hadir di persidangan supaya perkara ini semakin terang, Ujarnya.
Terkait tuduhan perselingkuhan, Putra mengatakan itu sangat ambigu, kalau dibilang ada perselingkuhan dan mempunyai bukti yang cukup kenapa tidak dilaporkan, Tanya Putra.
Ada informasi dugaan perselingkuhan itu sudah pernah dilaporkan tetapi Sp3, untuk permasalahan ini akan kami pelajari apabila memang ada unsur pencemaran nama baik akan kami laporkan, seperti yang dituduhkan kepada klien kami melalui media ada perselingkuhan klien kami dengan suaminya terdakwa, secara tegas akan kita laporkan kepolda jambi terkait pencemaran nama baik, Tutup Putra.
(Atat)