Iklan

BPJamsostek Jakarta Salemba Bayar Klaim Tahun 2023 Sebesar Rp 477,7 Miliar

warta pembaruan
23 Februari 2024 | 3:12 PM WIB Last Updated 2024-02-23T08:12:50Z


Jakarta, Wartapembaruan.co.id
- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Jakarta Salemba telah membayarkan Rp 477,7 miliar kepada peserta  sepanjang Tahun 2023. Klaim tersebut berupa manfaat yang diberikan kepada peserta program perlindungan sebagaimana yang diamanatkan dalam UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelanggara Jaminan Sosial.

Kepala Kantor BPJamsostek Jakarta Salemba Didin Haryono menuturkan, nilai klaim tersebut merupakan akumulasi pembayaran manfaat JHT (Jaminan Hari Tua), JP (Jaminan Pensiun), JKK (Jaminan Kecelekaan Kerja), JKm (Jaminan Kematian) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

“Pembayaran klaim tertinggi adalah dari program JHT mencapai 30.128 klaim dengan nominal sebesar Rp 414,5 miliar,” tutur Didin.

Selain itu pembayaran manfaat JKK tahun 2023 juga tembus sebanyak 3.060 kasus kecelakaan kerja dengan nominal pembayaran Rp 39 miliar.

Didin mengatakan, pembayaran klaim JKK tersebut untuk pemulihan para peserta yang kecelakaan kerja dari berbagai latar belakang profesi baik pekerja informal maupun pekerja formal.

"Program JKK memberikan manfaat pemulihan kecelakaan kerja tanpa batas biaya meliputi seluruh kebutuhan medis dan tanpa batas waktu," kata Didin.

Didin menambahkan, Rp 12,6  miliar untuk klaim JKM sebanyak 472 kasus, Rp 9,2 miliar rupiah untuk klaim Jaminan Pensiun sebanyak 798 kasus, serta Rp 1,9 miliar rupiah untuk klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan sebanyak 327 kasus.

"Kami akan terus berkomitmen dan berupaya meningkatkan kualitas layanan. Termasuk layanan klaim yang mudah dan cepat," imbuh Didin.

Menurut Didin, hal ini sebagai bukti bahwa BPJamsostek Jakarta Salemba terus konsisten memberikan pelayanan prima kepada para peserta dengan melakukan proses pengajuan klaim seoptimal mungkin. (Azwar)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • BPJamsostek Jakarta Salemba Bayar Klaim Tahun 2023 Sebesar Rp 477,7 Miliar

Trending Now

Iklan