Iklan

BPJamsostek Bayarkan Manfaat Kepada Korban Petugas KPPS Meninggal Dunia & Kecelakaan Kerja

warta pembaruan
21 Februari 2024 | 9:45 PM WIB Last Updated 2024-02-21T14:45:40Z


Bandung, Wartapembaruan.co.id
- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial  Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Wilayah Jawa Barat bergerak cepat untuk memastikan hak perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) bagi para petugas pemilu baik dari KPU maupun Bawaslu.

Hal ini dilakukan untuk merespon atas kejadian risiko kecelakaan kerja meninggal dunia pada petugas pelaksana pemilu di Jawa Barat. Perlindungan kepada petugas pemilu telah dilaksanakan di Jajaran Wilayah Jawa Barat dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm).

Berdasarkan data yang telah dihimpun terdapat 19 petugas pemilu yang mengalami risiko meninggal dunia dan 11 petugas mengalami kecelakaan kerja, diantaranya yakni di Kota Sukabumi & Depok juga di Kabupaten Kuningan, Majalengka, Sumedang, Bekasi & Bandung.

"Kami atas nama BPJamsostek Kanwil Jawa Barat mengucapkan duka cita yang mendalam atas meninggalnya para petugas pemilu, dan kami pastikan hak santunan meninggal dunia sebesar 42 juta akan kami sampaikan kepada ahli waris" tegas Romie Erfianto Kepala Kantor Wilayah Jawa Barat BPJamsostek dalam keterangan resminya, Rabu (21/2/2024).

Data kasus kecelakaan kerja dan meninggal dunia masih terus berlangsung dihimpun oleh BPJamsostek untuk kepastian layanan dan hak dari para petugas pemilu.

Seperti yang diketahui, dengan terdaftar sebagai peserta aktif BPJamsostek, apabila mengalami kecelakaan kerja, akan mendapatkan perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh.

Selanjutnya  selama masa perawatan BPJamsostek akan mengganti penghasilan yang hilang/berkurang penghasilan sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50 persen untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.

Tak hanya itu jika peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja, maka ahli waris berhak mendapatkan santunan sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan.

Jika petugas pemilu melanjutkan kepesertaannya tidak hanya dalam masa pemilihan umum dengan pekerjaan/kegiatan ekonominya masing-masing maka jika mengalami resiko meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja maka santunan yang akan diterima adalah sebesar Rp42 juta.

Selain itu, ada juga manfaat beasiswa pendidikan bagi 2 orang anak dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi maksimal sebesar Rp174 Juta.

"Tentunya ini menjadi pengingat bagi kita semua, bahwa risiko kecelakaan kerja dan kematian dapat terjadi kapan dan di mana saja," katanya.

Presiden Joko Widodo melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 secara khusus memerintahkan seluruh Kepala Daerah untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ini kepada seluruh pekerja termasuk penyelenggara Pemilu.

"Kami akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah daerah di Jawa Barat, untuk memastikan hak perlindungan bagi para petugas pemilu dan pilkada nantinya" pungkas Romie. (Azwar)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • BPJamsostek Bayarkan Manfaat Kepada Korban Petugas KPPS Meninggal Dunia & Kecelakaan Kerja

Trending Now

Iklan