Iklan

Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Laksanakan Rakor Terkait Pelaksanaan Pengawasan

warta pembaruan
08 Februari 2024 | 11:42 AM WIB Last Updated 2024-02-08T04:42:38Z


Medan, Wartapembaruan.co.id
- Tahapan Masa Tenang Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 akan segera tiba, sehingga perlu dilaksanakan kesepahaman antar pemangku kepentingan. 

Terkait hal tersebut, Bawaslu Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menggelar Rakor dengan stakeholder dan peserta pemilu terkait pelaksanaan pengawasan pemilu dan pengawasan tahapan masa tenang pemilu 2024.

Kegiatan dilaksanakan di Hotel Le Polonia Medan, Selasa (6/2/2024) mengundang Kepala Satpol PP di 33 Kabupaten/Kota se-Provinsi Sumut, peserta pemilu perwakilan Partai Politik, perwakilan paslon 01, 02 dan 03 serta perwakilan DPD dari Provinsi Sumut dan dihadiri Pj Gubernur Sumatera Utara, Hasanuddin serta yang lainnya.

Ketua Bawaslu Sumatera Utara M. Aswin Diapari Lubis dalam sambutannya menyampaikan, rapat kordinasi ini bertujuan agar terjalin kerjasama antar semua pihak sehingga dapat membangun ketertiban dan kedamaian.

"Sehingga dalam masa tenang nanti semua peserta Pemilu dapat menjaga bersama-sama agar situasi tetap kondusif sebab  akan ada banyak hal yang harus dijaga bersama, jangan sampai pada saat pelaksanaan pemungutan suara Pemilu 2024 nanti ada yang mengganggu ketertiban,” katanya.

Sedangkan Wakajati Sumut Muhammad Syarifuddin , SH.MH. yang turut hadir dalam sambutan, mengajak bekerjasama mensukseskan Pemilu Tahun 2024.

“Marilah semua saling bekerjasama mensukseskan Pelaksanaan Pemilu Tahun 2024 karena ini tugas mulia, tugas negara yang menjadi tanggungjawab kita bersama semoga Allah Swt Tuhan Yang Maha Esa menjaga serta memberikan kekuatan bagi kita dalam menciptakan Pemilu yang berintegritas dan damai," harapnya.

Sementara Pj Gubernur Sumatera Utara dalam sambutannya saat membuka kegiatan tersebut, mengatakan, dapat disampaikan bahwa tahapan masa tenang akan berlangsung dari tanggal 11 s.d 13 Febuari 2024, peserta Pemilu dan Tim kampanye dilarang berkampanye dalam bentuk apapun, serta wajib mencopot seluruh atribut kampanye yang terpasang selama masa kampanye. 

Lanjutnya mengatakan, selama masa tenang media cetak, elektronik, media daring , media sosial dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan  berita yang mengarah kepada kampanye.(Sibanu)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Laksanakan Rakor Terkait Pelaksanaan Pengawasan

Trending Now

Iklan