Gayo Lues, Wartapembaruan.co.id -- Heboh, !!!. Gara - gara pemberitaan beberapa hari ini yang berjudul Pj. Bupati Gayo Lues diminta Mundur dan 12 Dosa - dosanya, “kok aktifis
Lira kepanasan, ada apa kata ketua LP PK Gayo Lues
Bahkan dalam pemberitaannya di salah satu Media Online, Senin (26/02/2024) aktifis Lira berinenssial P meminta kepada Direktur PDAM Gayo Lues segera melaporkan persoalan ke Pihak Polres setempat, terkait kantor PDAM saat ini diduga menjadi sarang Buzzer, nah pertanyaannya, Jika tidak merasa kok dia yang kepanasan, dalam pemberitaan itu kan hanya diduga, menggunakan Kata - kata Azas Praduga tak bersalah. Jika tidak merasa kok Sewot dan silakan bikin hak jawab dan hak koreksi.kata Ahmad Yani
Apakah Aktivis Lira itu tahu sangat paham Undang - undang Pokok Pers, jadi jangan sok tahu , Jika tidak merasa ada yang tidak benar silakan gunakan hak jawab kata Yani
Menurut Ketua Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan ( LP- KPK) Gayo Lues itu, dirinya malah balik bertanya kepada Ketua Aktivitas Lira Kabupaten Gayo Lues tersebut merasa tersinggung, sebenarnya apa Kapasitasnya dia situ, jangan - jangan....... salah seorang yg sering mangkal disana, “kami jadi curiga, jangan permainan kawan ini di Tamiang kambuh lagi “tanya Yani sambil mengenang Peristiwa di Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2021 yang lalu, dilansir dari Modus Aceh.
Dikutip dari liputan Modus Aceh https://modusaceh.co/news/menduga-ada-oknum-makelar-kasus-di-kejari-aceh-tamiang/index.html dan SERAMBINEWS.COM, ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul VIDEO Orasi Tunggal, Aktivis Tuding Ada Makelar Kasus di Kejari Aceh Tamiang, https://aceh.tribunnews.com/2021/06/02/video-orasi-tunggal-aktivis-tuding-ada-makelar-kasus-di-kejari-aceh-tamiang#google vignette.
Mr P pernah di demo oleh Aktivis Haprizal Rozi yang juga dilansir oleh Media Dialeksis pada Tanggal 02 - Februari - 2021 lalu. Dalam Orasinya, Haprizal Rozi menuntut Pemberantasan Makelar Kasus (Markus) di Lingkungan Kejari Aceh Tamiang, bahkan Saat itu, Haprizal Rozi mengingatkan, agar Pejabat Eksekutif maupun Legislatif jangan mudah memberikan Uang kepada (P) yang mengaku urusan Kajari Aceh Tamiang.
Bahkan menurut Haprizal Rozi kala itu, bahwa (P) tersebut bukan Jaksa dan bukan Pegawai dan juga bukan Siapa - siapa, namun dia bebas duduk di ruang Kejari Aceh Tamiang, dan bahkan Foto - foto berkas (BAP) untuk dikirim menakut - nakuti dan memanggil Pejabat.
"Jadi ibaratnya si (P) ini, di kejar dari Tamiang berjaya di Gayo Lues, jadi kita juga tahu sepak terjangnya kawan ini, dan masih banyak lagi Kasus lain yang akan kita buka dan tunggu Tanggal mainnya," Pungkas Ahmad Yani Geram. (Tim Media)