Tungkal, Wartapembaruan.co.id ~ Wakil Bupati Tanjab Barat Hairan SH angkat bicara terkait nota kesepahaman (MOU) antara 9 desa dan PT DAS serta Pemerintah kabupaten Tanjab Barat, dipastikan bermasalah.
Menurut Wabup MOU tersebut sudah ada kesepakatan yang harus dilaksanakan, tapi kenapa diluar kesepakatan masih dilaksanakan juga, Konteksnya jelas menyalahi atau tidak.
” kita ini bersama-sama melakukan kesepakatan untuk menyelesaikan persoalan-persoalan, kemudian kenapa yang diselenggarakan diluar dari kesepakatan,”beber Wabup ketika dikonfirmasi di gedung pola kantor Bupati,Kamis kemarin (19/1/2024).
Lanjut Wabup, hari ini kita punya dokumen juga , Pemda punya dokumen juga. Silahkan saja bagi masyarakat yang merasa di rugikan untuk segera melapor, Masyarakat jangan takut, jika merasa dirugikan silahkan melapor, himbau Wabup.
Disinggung kenapa penyelesaian konflik 9 Desa bisa selesai, hanya dengan bersepakatnya pihak perusahaan terhadap Poktan 8 Desa saja.
Mana bisa 9 desa, yang selesai hanya 8 Desa saja yang selesai, artinya kalau PT DAS hari ini menyatakan persoalan ini klir itu keliru, karena belum klir dan kita pertanyakan juga HGU nya hari ini sudah keluar, sementara didalam regulasi untuk perpanjangan HGU itu sangat jelas harus selesaikan dulu konflik dengan masyarakat kalau mau memperpanjang, tegas Harian.
Menurut Wabup, selain itu dikeluarkan dulu lahan yang bermasalah atau digantung dulu perpanjangan HGU nya sebelum ada titik temu dengan masyarakat, apabila sudah ada titik temunya baru HGU nya diperpanjang.
Perlu diketahui, sebelumnya penyataan kepala BPN Kualatungkal waktu rapat pertama sama saya dengan tegas menyatakan tidak memperpanjang HGU PT DAS, kalau belum klir konflik dengan masyarakat, tapi hari ini katanya HGU sudah keluar dan klir, nah ini ada apa, Sebutnya.
Disentil apa dasar BPN keluarkan perpanjangan HGU PT DAS tersebut, Wabup mengaku tidak tahu karena itu bukan kebijakan dirinya.
“saya juga tidak ingin menyerempet ke yang lain, tapi hari ini HGU PT DAS sudah di nyatakan keluar oleh kepala BPN Kualatungkal, ” ujarnya.
Ia juga menerangkan, hari ini HGU PT DAS sudah keluar artinya ada barang yang belum klir namun di paksakan klir dan hingga hari ini paktanya dilapangan belum klir, justru banyak menimbulkan persoalan baru.
Katanya 9 desa sementara ada 1 desa yang sampai hari ini masih menuntut haknya bahkan sampai melaporkan ke pihak berwajib seperti KPK RI,Kejagung ,ke Mabespolri, kepolda Jambi, dan Kejati, artinya ada persolan.
” Nah, kami selaku pemerintah seperti bupati dan wakil bupati harus memfasilitasinya, karna itu menjadi kewajiban bagi kami, “tutup Wabup.
Sementara itu terkait kejanggalan munculnya perpanjangan HGU PT DAS yang tentunya tidak terlepas dari BPN Kualatungkal selaku perpanjangan kementerian ATR/BPN Pusat.
Sayangnya kepala BPN Kualatungkal ataupun bidang yang menangani perpanjangan HGU PT DAS belum berhasil dikonfirmasi terkait dugaan kejanggalan terbitnya perpanjangan HGU. Hingga berita ini diterbitkan belum ada jawaban yang di dapat dari instansi ini.
(Sumber: LJ)