Iklan

Soal Knalpot Brong, Kepolisian Sudah Menindak Sekitar 430 Ribu Lebih di Seluruh Indonesia

warta pembaruan
11 Januari 2024 | 5:48 PM WIB Last Updated 2024-01-11T10:48:17Z


Bandung, Wartapembaruan.co.id
- Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Aan Suhanan tujukkan keseriusan pihak kepolisian dalam menangani permasalahan terkait knalpot brong.

Terbaru, Aan Suhanan hadir langsung melakukan rilis knalpot bising di Jajaran Polda Jawa Barat, di Polrestabes Bandung, pada Kamis (11/1/24).

"Hari ini saya datang ke Bandung dengan penanganan knalpot yang tidak sesuai dengan spek atau knalpot brong jadi kita sudah memberikan petunjuk arahan terkait dengan penanganan knalpot brong ini," ujar Aan Suhanan.

Langkah-langkah untuk mengatasi knalpot brong juga terus dilakukan petugas Kepolisian, dengan memulai tindakan soft power memberikan edukasi, sosialisasi kepada masyarakat hingga tindakan hard power melakukan penegakan hukum. 

"Data di Kepolisian kita sudah menindak sekitar 430 ribu lebih di seluruh Indonesia, 340 ribu lebih kita melakukan penindakan periode untuk 2021 ya, kemudian di Bandung sendiri ada 52 ribu lebih dari periode 1 Januari sampai tanggal 7 Januari atau satu minggu," tambahnya. 

Fenomena yang ada di masyarakat selain melanggar peraturan lalu lintas juga ini menggangu ketertiban umum untuk pengunaan knalpot brong karena sudah menggunakan knalpot brong ini indentik dengan kebut - kebutan. 

"Suaranya yang bising bisa menggangu masyarakat yang lain jadi kita pastikan semua dari Mabes Polri sudah dilaksanakan terbukti untuk Bandung sendiri Jawa Barat ini sudah luar biasa untuk penanganan knalpot brong," tegasnya.

Dengan adanya penindakan terhadap pengguna knalpot brong, edukasi dan sosialisasi juga akan terus dilakukan, agar mengurangi penggunaan knalpot brong. 

"Kita berharap seluruh masyarakat juga ikut bersama-sama mencegah, mengingatkan, mulai dari rumah, untuk mengganti tidak menggunakan knalpot brong," tutup Aan.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Soal Knalpot Brong, Kepolisian Sudah Menindak Sekitar 430 Ribu Lebih di Seluruh Indonesia

Trending Now

Iklan