Indramayu, Wartapembaruan.co.id - SMPN 3 Sindang kini tersandung permasalahan hukum! DPP Lembaga Kajian Hukum Indramayu (L.E.K.H.I) melaporkan SMPN 3 Sindang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu terkait temuan tindak pidana Pungutan Liar (Pungli).
Diketahui, pihak sekolah melakukan jual beli seragam dan memungut uang sampai jutaan rupiah per siswa dari Koperasi Siswa (Kopsis) yang tidak jelas juntrungannya.
"SMPN 3 Sindang sudah kami laporkan ke Kejari Indramayu terkait temuan Pungli dan sudah diperiksa oleh Jaksa," jelas Aditia Firmansyah, S. Pd., S.H. selaku Ketua Umum L.E.K.H.I. (20/01/2024)
Adit melanjutkan, saat dilakukannya pemeriksaan pada beberapa waktu yang lalu, menurut keterangan Jaksa Kepala SMPN 3 Sindang yang bernama Tariwan membenarkan bahwa telah terjadi tindak pidana Pungli di SMPN 3 Sindang.
"Tunggu saja proses selanjutnya," ujar Aditia kepada awak media.
Sebelumnya awak media sudah mengkonfirmasi Kabid SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu yang bernama Eti Herawati pada beberapa waktu yang lalu (24/11/2023). Namun sampai dengan saat ini belum ada tindakan tegas dari Disdik Kabupaten Indramayu dan diduga membiarkan terjadinya tindak pidana Pungli di SMPN 3 Sindang
(Sendi)