Jambi, Wartapembaruan.co.id ~ Sehubungan dengan berakhirnya masa berlakunya HGU PT DAS pada bulan Desember 2023, penyelesaiannya berbuntut panjang, SK Bupati digugat ke PT.TUN Jambi.
Gugatan Kelompok Tani Imam Hasan desa Badang ke PT TUN Jambi hari ini mulai disidangkan, dengan agenda pemeriksaan data dari penggugat dan tergugat serta Verifikasi objek gugatan, gugatan Poktan Imam Hasan desa Badang adalah meminta dikeluarkan tanah adat ulayat desa Badang seluas 2.963 hektar untuk tidak lagi dikelola jadi HGU dan tidak lagi dimasukkan dalam 9 desa, Rabu 31/01/2024.
Usai sidang TUN Dedi Harianto ketua Poktan desa Badang menyampaikan keterangan kepada media ini, Sidang dilakukan secara tertutup di pengadilan TUN, sidang hari ini baru sidang persiapan administrasi penggugat dan tergugat, setelah itu mengarah tentang gugatan untuk kesimpulan, jadi tuntutan penggugat adalah berhubung pasca MOU itu SK dari Bupati itu tertulis dan dibunyikan bahwa Badang bukan bagian dari pada SK, jadi SK itu hanya ditujukan kepada 8 desa, Ucapnya.
Jadi Badang selain administrasinya belum diserahkan jadi SK Bupati itu hanya untuk 8 desa, setelah itu masalah MOU hanya nama Badang saja yang masuk, bukan administrasinya, Terangnya.
Untuk kesimpulan tuntutan bahwa kami meminta agar permohonan kami dikabulkan hakim untuk tanah adat ulayat desa Badang 2.963. hektar dikeluarkan, dan tidak dimasukkan dalam pengolahan HGU PT DAS. Terang Dedi.
Terkait dari telah terbitnya sertifikat perpanjangan HGU kemarin tanggal 29/01/24 kami ada aksi meminta untuk ditunjukkan dari pihak Kantah ATR/BPN Tanjabbar sampai malam tidak diberikan salinan copyan untuk kami lihat, Katanya.
Jadi untuk selajutnya ending dari tuntutan kami di PT TUN tentang pembatalan SK, pembatalannMOU setelah itu kami meminta dikeluarkan lahan kami tanah adat ulayat, agar tidak jadi HGU selanjutnya kami akan mempetunkan juga perpanjangan HGU PT DAS, yaitu sertifikatnya mau untuk kami di gugat di PT TUN, Tegasnya.
Hadir pada sidang gugatan SK Bupati di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara hari ini yaitu kepala kejaksaan Tanjung Jabung Barat, dari Biro hukum Pemkab serta Pengacara dari Bupati, dari pihak penggugat yaitu kuasa hukum desa Badang Mike Mariana Siregar, S.H, Dian Oriza, S.H, Saya sendiri Dedi, Fauzi, Tutup Dedi.
(Atat)