Iklan

Simpan Tujuh Paket Sabu Pria Ini Ditangkap Personil Polsek Ujungbatu

warta pembaruan
25 Januari 2024 | 3:50 PM WIB Last Updated 2024-01-25T08:50:38Z


ROKAN HULU, Wartapembaruan.co.id
- Personil Polsek Ujung Batu Polres Rokan Hulu (Rohul), mengamankan Seorang Tersangka dugaan Tindak Pidana (TP)  Narkotika Jenis Sabu, Rabu (24/1/2024.

Demikian penjelasan, Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kapolsek Ujungbatu AKP Sohermansyah SH, Kamis (25/1/2024).

Penangkapan, Tersangka berinsial DA alias Deby  (34),  berawal, Senin 22 Januari 2024 sekitar pukul 10:00 Wib Kapolsek Ujung Batu mendapat informasi dari Masyarakat sering terjadi Transaksi Narkotika di Gang Topan Kelurahan Ujung Batu.

Ketika itu, Kapolsek AKP Sohermansyah  SH memerintahkan Panit I Resrkim Polsek Ujung Batu Ipda  Sarlose  Mesra SH mencari kebenaran tentang Informasi tersebut. 

Setelah melakukan penyelidikan,  Rabu (24/1/2024) sekitar Pukul 20.30 Wib, Anggota Reskrim Polsek Ujung Batu melakukan penangkapan terhadap Seorang Laki-laki berinisial DA  di dalam Rumahnya.


Lanjutnya,  dalam penangkapan  itu, ditemukan Barang Bukti berupa Tujuh Paket Narkotika Jenis Shabu yang dibungkus Plastik klip ukuran Kecil, Dua Bungkus Plastik klip ukuran Sedang, Uang Berjumlah Rp 500.000 Rupiah, Satu Unit Hp Merk Oppo A18

"DA mengakui  Barang Bukti  tersebut   miliknya, kemudian Tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Polsek Ujung Batu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," pungkas AKP Sohermansyah mengakhiri. (Rahmat)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Simpan Tujuh Paket Sabu Pria Ini Ditangkap Personil Polsek Ujungbatu

Trending Now

Iklan