Sengeti, Wartapembaruan.co.id ~ Lima Tersangka Yang Ditangkap Polda jambi dalam kasus penyerobotan dan pencurian dengan pemberatan buah sawit kebun Koperasi Fajar Pagi hari ini disidangkan dipengadilan Negeri sengeti dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi, Selasa 30/01/2024.
Sidang dilakukan diruang sidang Candra pengadilan negeri sengeti, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi, sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang dpimpin oleh Hakim ketua Damanik, dan Jaksa penuntut umum Reyn Chusnein, S.H dan saksi yang dihadirkan oleh JPU yang itu dari pihak pelapor (korban) ada dua orang yaitu Zainul Islam (ketua KUD Fajar Pagi) dan Syafii, SE (Kepala desa Betung)
kedua saksi sebelum memberi kesaksian terlebih dahulu di sumpah hakim ketua, sesuai dengan agamanya masing-masing.
Zainul ketika ditanya oleh hakim ketua apakah mengenal kelima terdakwa, ia mengakan saya hanya mengenal tiga terdakwa yaitu kamal Siregar, Ega dan zaidan sedangkan Jery Frima dan Satim tidak kenal, Ucap Zainul.
Mengenai peran ketiga orang, Zainul mengatakan Kamal adalah pengawal pemanen buah dan perna beberapa kali terlihat di dalam kebun, kalau zaidan adalah wakil ketua kelompok tani hutan dan juga sering terlihat didalam kebun koperasi Fajar Pagi, sedangkan Ega adalah pendamping dari 4 KTH, serta berperan mengawal pemanen sawit serta mengawal penjualan sawit hasil curian ke pabrik sawit, Terangnya.
Safii, juga memberi kesaksian kepada hakim ketua, hanya mengenal ketiga terdakwa yaitu Zaidan, kamal Siregar dan Ega, dan juga mengatakan kalau sebelum telah menyampaikan terutama kepada warganya yang dari desa betung jangan melakukan tindak pidana, karena kebun koperasi adalah sah dan telah lama dimiliki dan dikelolah oleh koperasi Fajar Pagi, Ucapnya.
Hakim ketua Juga bertanya kepada safii terkait kapan dimulainya pembangunan kebun koperasi Fajar Pagi dan pola kerja sama dengan perusahaan mana, safii mengatakan kalau sebelumnya adalah lahan desa dan bermitra dengan perusahaan RKK (Ricky Kurnia Kertapersada) dari tahun 2006 - dan berakhir pada tahun 2016, dengan pendanaan dari bank mandiri dijamin oleh RKK dengan pola pembagian 70:30% dan telah selesai cicilannya pada tahun 2016 dan surat-surat kepemilikan tanah telah diserahkan kembali dari perusahaan kepada koperasi Fajar Pagi, dan dari tahun 2016 sampai sekarang dikelolah sepenuhnya oleh pengurus koperasi Fajar Pagi, Terangnya kepada majelis hakim.
Usai pemeriksaan keterangan saksi dari pihak koperasi Fajar Pagi, kelima terdakwa juga menjadi saksi dan diambil keterangan serta disumpah, pada keterangan sidang kali ini hakim ketua sempat menegur dan merasa heran kalau sidang hari ini merasa para terdakwa terkesan memberi keterangan berbelit-beli dan tidak jujur, hakim ketua sempat mengatakan jika tidak jujur memberi kesaksian bisa bertambah nanti terhadap keputusan hukuman yang diterima oleh terdakwa.
(Atat)