Muaro Jambi, Wartapembaruan.co.id ~ Polsek Sungai Gelam berhasil menangkap 7 orang preman pelaku pencurian tandan buah segar (TBS) milik perusahaan perkebunan PT. Muaro Kahuripan Indonesia (PT MKI) di Desa Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, Senin malam, 15 Januari 2024.
“Awalnya kami pada hari Senin pada 15 Januari 2024 sekira pukul 17 WIB mendapat laporan dari petugas security PT.MKI melakukan patroli menemukan 8 orang sedang melakukan pencurian buah kelapa sawit PT.MKI, dan para pelaku pencurian tersebut mengancam akan membunuh security dari PT.MKI “Kata Kapolsek Sungai Gelam Iptu Usaha Sitepu saat mengelar rilis di Mapolsek Sungai Gelam, Jum’at (19/1/2024).
“Para tersangka ini merupakan residivis, mereka bukan hanya melakukan pencurian di dilokasi milik PT.MKI tapi juga dilahan perkebunan milik warga.”
Saat dilakukan upaya penangkapan oleh anggota Reskrim Polsek Sungai Gelam komplotan pencuri tersebut melakukan perlawanan sehingga menyebabkan satu anggota polisi dan satu orang Security PT.MKI terluka akibat senjata tajam dari pelaku.
“Sekitar jam 8 malam pihak kepolisian berhasil mengamankan pelaku, 1 orang berhasil lolos. Saat upaya penangkapan mereka melakukan perlawanan sehingga menyebabkan satu anggota polisi dan satu security PT.MKI terluka akibat sabetan senjata tajam.” pungkas Kapolsek
Atas gerak cepat penangkapan komplotan preman pencuri buah sawit yang dilakukan oleh Polsek Sungai Gelam, Hendro salah satu masyarakat Sungai Gelam mengucapkan terima kasih karena selama ini pelaku sangat meresahkan.
“Kami sangat berterimakasih kepada Bapak Kapolsek, Kanit Reskrim,Kanit Intel dan semua anggota Polsek Sungai Gelam kami ucapkan ribuan terimakasih.” Kata Hendro
Hendro berharap, pelaku yang telah melukai anggota Polsek Sungai Gelam dan karyawan PT.MKI yang saat ini buron dapat segera ditangkap.
“Mohon bapak Kapolsek dan Jajarannya untuk segera menangkap yang namanya Novri. Dia ini pelaku yang melakukan pembacokan security PT MKI dan anggota Reskrim Polsek Sungai Gelam.”tandasnya
Dari para pelaku, Polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1 unit mobil pick up bermuatan kelapa sawit sebanyak 3 ton, dua unit sepeda motor, tiga telepon genggam, dan berbagai jenis senjata tajam.
Akibat perbuatannya, para pelaku dikenakan tindak pidana pencurian pemberatan, sesuai dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara pungkasnya.