Iklan

Satreskrim Polres Bengkalis Berhasil Sita Barang - Barang Ileggal Dengan Jumlah Milyar Rupiah

warta pembaruan
11 Januari 2024 | 3:30 PM WIB Last Updated 2024-01-11T08:30:58Z


BENGKALIS Riau, Wartapembaruan.co.id
– Satuan reserse kriminal (Reskrim) Polres Bengkalis berhasil menggagalkan penyelundupan barang ilegal asal Luar Negeri di pelabuhan Sei Pakning pukul 12:00 WIB. yang diangkut menggunakan delapan truk pada Jum’at (5/01/2024)

Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro yang didampingi Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Joni Mandala menjelaskan barang tersebut diangkut menggunakan delapan truk. Penangkapan yang dilakukan satuan Reskrim merupakan langkah positif yang dilakukan khususnya di awal tahun 2024 ini.

Dijelaskannya juga barang-barang hasil tangkapan yang diangkut menggunakan delapan truk berisikan barang tanpa dilengkapi dengan dokumen lengkap dan kuat diduga barang tersebut merupakan barang ilegal.

Kita tentu memberi  apresiasi atas kerja nyata Satreskrim polres bengkalis, di awal tahun 2024 ini telah berhasil menggagalkan penyelundupan barang ilegal asal Luar Negeri yang masuk melalui Batam dan dibawa menggunakan kapal roro menuju pelabuhan sei pakning Bengkalis Riau,” ujar Kapolres AKBP Kamis (11/01/2024)

Awal penangkapan yang dilakukan tim Reskrim diamankan delapan orang supir dan dari keterangan para supir maka tim melakukan pengembangan dengan melakukan pemanggilan terhadap dua pemilik barang dan dua dari pemilik ekspedisi.

Keempat tersangka masing-masing JWH dan BP pemilik barang dan S alias Om dan SHM berupa pemilik ekspedisi dan keempatnya berasal dari kota Batam ungkap Kapolres Bengkalis.

Barang -barang yang berhasil diungkapkan merupakan terdiri dari tiga (3) unit mesin motor Harley Davidson, 13 kotak kayu berisikan sparepart motor besar/ moge, 3 kotak kayu berisi mesin mobil merek Ford, 1 unit moge merk Triumph dalam kondisi terpisah, 458 bal sepatu bekas berisi 20.281 pasang berbagai merek, 254 bal tas bekas berisi 14.570 buah dari berbagai merek, 76 kardus pakaian baru atau 11.250 helai berbagai merek, 21 bal pakaian bekas atau 3.150 helai berbagai merek, Ratusan kardus rokok dari berbagai merek, 122 kotak makanan dan 212 kes minuman berbagai merk dan jenis, satu kardus berisi printer laserjet atau 12 unit, lima kardus berisi sparepart mobil dan 8 unit mobil pengangkut.

Jelas Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro Barang tersebut diprediksi berkisaran 5 milyar rupiah  lebih nilai nya.

sementera itu Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Joni Mandala menambahkan kronologis penangkapan ini bermula dari adanya informasi dari masyarakat bahwasanya akan ada barang-barang ilegal dari Kota Batam Provinsi Kepri  yang akan masuk ke pelabuhan roro Sei. Selari Sungai Pakning Kecamatan Bukit Batu Kabupaten Bengkalis Riau.

Berdasarkan informasi atas arahan Kapolres, saya memerintahkan Kanit Iidik I Satreskrim untuk memimpin anggota Sat Reskrim melakukan penyelidikan ke Pelabuhan Roro Sei. Selari, pada jam 12.00 WIB saat kapal Ferry KMP Niaga Ferry II dari Batam sandar di pelabuhan Roro Sei. Selari Kecamatan Bukit Batu dan kemudian kendaraan keluar dari dalam kapal ferry, dijumpai 5 (lima) unit mobil truk serta 3 (tiga) unit mobil L300 sedang membawa barang- barang yang dicurigai,” ungkap AKP Gian Wiatma.

Atas perbuatan ini maka para tersangka dikenakan Pasal 111 jo Pasal 47 ayat (1) Undang- undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/ atau Pasal 8 ayat (2) jo Pasal 62 Undang- undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo Pasal 150 jo pasal 437 ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2023 tentang kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP. Pungkas Kapolres Bengkalis (is)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Satreskrim Polres Bengkalis Berhasil Sita Barang - Barang Ileggal Dengan Jumlah Milyar Rupiah

Trending Now

Iklan