Tungkal, Wartapembaruan.co.id ~ Rapat dipimpin oleh Bupati Tanjung Jabung Barat Drs, H. Anwar Sadat M,ag bertempat di Kantor Bupati Tanjabbar, turut hadir dalam rapat Asisten 1 dan Asisten 2 Bupati Tanjabbar, Dandim Tanjabbar diwakili Kasitel Sapri, Kadisbunak Ridwan, Kapolres diwakili Kasat Intel Polres Tanjabbar, Kejari diwakili , Kaban Kesbangpol Tanjabbar, Camat Tungkal Ulu, Kades Desa Badang, Dedi Harianto ketua Poktan Imam Hasan, perwakilan kelompok tani Desa Badang serta dari pihak PT DAS Purba dan Starwidodo, Kamis 04/01/2023.
Sebagai Bupati dan timdu mengingikan permasalahan penyelesaian antara PT DAS dengan Desa Badang bisa selesai dengan musyawarah antara perusahaan PT DAS dan Kelompok tani Desa Badang karena kita timdu hanya memfasilitasi permasalahan ini, Kata Bupati
Bupati juga mengatakan bahwa mengenai izin HGU adalah wewenang kementerian, bukan pemerintah daerah, daerah tidak berwewenang dalam menentukan perizinan HGU, Katanya
Untuk CPCL saya sudah wanti2 kepada 9 kepala desa itu adalah yang memperifikasi dari 9 kepala desa, dan data dan regulasi adalah tim 9 yang memvalidasi data yang berhak menerima, Ucap Bupati
Terakhir kita menghimbau permasalahan ini bisa cepat selesai karena dalam waktu dekat ini kita akan menghadapi Pemilu, legislatip dan pemilihan Presiden serta Pilkada, tutupnya.
Selanjutnya rapat dilanjutkan dan dipimpin oleh Asisten 1 karena bapak Bupati ada Giat lain dan tidak bisa memimpin acara rapat sampai selesai.
Dedi Harianto menyampaikan kepada awak media ini usai mengikuti rapat yang diadakan Bupati dan timdu hari ini, tidak banyak memberi penyelesaian kepada Desa Badang karena dari hasil rapat akhir yaitu pertemuan bersama pihak PT DAS, sebelumnya juga sudah ada undangan dari pihak PT DAS untuk bertemu untuk langka penyelesaiann dari antara pihak Poktan Imam Hasan Desa Badang dengan Pihak PT DAS yang sudah direncanakan pada hari Jum"at 05/01/23 di Jambi, namun waktu dan tempat masih belum ditentukan kedua bepah pihak, Ucap Dedi.