Iklan

Presiden Kampanye, KI Pusat: Harus Cuti Tertulis dan Terbuka

warta pembaruan
24 Januari 2024 | 6:20 PM WIB Last Updated 2024-01-24T11:20:06Z


Jakarta, Wartapembaruan.co.id
- Komisi Informasi (KI) Pusat meminta Presiden Joko Widodo, hingga jajaran menteri untuk mematuhi aturan soal kampanye termasuk mengumumkan cuti secara terbuka.

Hal tersebut merespons pernyataan Jokowi yang menyebut menteri boleh berpihak, bahkan presiden bisa berkampanye dan memihak dalam pemilu.

"Apa yang disampaikan Pak Presiden Jokowi, beliau dan/atau pejabat publik boleh berkampanye, itu ada prasyaratnya, sehingga tidak mengabaikan aturan," kata Wakil Ketua KI Pusat, Arya Sandhiyudha, dalam keterangan tertulis, Rabu (24/1/2024).

"Dalam kapasitas kami di Komisi Informasi Pusat, hanya mengingatkan dalam aspek keterbukaan informasi publik, kampanye dan pemihakan itu diperkenan hanya setelah cuti yang disampaikan secara tertulis. Tidak bisa lisan. Dalam hal ini, cuti harus diinformasikan terbuka ke khalayak/ publik" tambah Arya.

Arya juga menjelaskan, presiden maupun menteri harus cuti saat berkampanye. Sementara itu, dia juga menekankan momen tersebut merupakan bentuk informasi terbuka yang bisa diketahui publik.

"Cuti tersebut musti tertulis, disampaikan dan ditembuskan kepada badan publik terkait seperti KPU dan Bawaslu, serta disampaikan terbuka kepada khalayak umum sebagai informasi publik terbuka," jelas Arya.

Kemudian, dia juga menilai KPU dan Bawaslu penting untuk mendorong sosialisasi agar pejabat cuti ketika berkampanye. Hal itu diatur UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan KPU No 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.

"Kami serahkan bagaimana sosialisasi dan pengertian mendetailnya kepada kolega KPU dan Bawaslu agar presiden dan/atau pejabat publik tersosialisasi dengan baik mengenai peraturan ini, sehingga tidak terjebak menggunakan fasilitas jabatan, dan seluruh fungsi penyelenggaraan negara dan pemerintahan," tutur Arya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi santai terkait menteri yang berkegiatan. Dia pun menuturkan, seorang presiden diperbolehkan melakukan kampanye dan memihak pasangan calon tertentu saat Pemilu berlangsung.

"Presiden tuh boleh lho kampanye, presiden boleh memihak, boleh," ujar Jokowi di Pangkalan TNI AU Halim, Jakarta, Rabu (24/1/2024). (Azwar)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Presiden Kampanye, KI Pusat: Harus Cuti Tertulis dan Terbuka

Trending Now

Iklan