Tungkal, Wartapembaruan.co.id ~ Kelompok Tani (Poktan) Imam Hasan desa Badang Geruduk ATR/BPN Tanjabbar pertanyakan perpanjangan penerbitan HGU PT Dasa Anugrah Sejati ( DAS), dan memohon diberikan salinan copy HGU yang sudah diperpanjang oleh BPN, Aksi damai dilakukan Poktan Imam Hasan didepan gedung kantor ATR/BPN kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barart pada Senin 29/01/2024.
Kelompok tani (Poktan) Imam Hasan desa Badang sebelum finalisasi yang di lakukan Timdu pada 08/12/23 di hotel BW Luxury Jambi yang dipimpin oleh Bupati Tanjabbar Bapak H. Dr Anwar Sadat, M.ag. secara resmi telah menolak nominal yang di tawarkan oleh PT DAS yaitu 22 Millyar dibagi 9 desa, karena angka tersebut tidak ada dasar perhitungannya, maka dari itu juga Poktan Imam Hasan sepakat keluar dari kelompok 9 desa dan telah menyurati ATR/BPN Provinsi Jambi, prihal meminta kepada BPN untuk tidak memperpanjang HGU PT DAS khususnya desa Badang dengan luasan 2963 hektar yang terdampak HGU 9 desa dengan luasan 9.077. hektar.
Unjuk rasa damai Sekitar 300 orang yang dipimpin oleh ketua Poktan Imam Hasan Dedi Harianto, didepan kantor ATR/BPN jalan Letkol Pol Toegino Komplek perkantoran pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi.
Dalam orasinya ketua Poktan Dedi Harianto menyuarakan bahwa kami desa Badang telah menolak keluar dari 9 desa yang terdampak dari HGU PT DAS, dan dalam perkara komplik sosial, dari kami desa badang telah secara resmi menyurati kepala ATR/BPN Provinsi Jambi pada bulan November 2023 yang bahwasan desa keluar dari kelompok 9 desa yang terdampak HGU PT DAS seluas 9.077. hektar, dan ini kenapa HGU PT DAS masih diperpanjang, sedang sama desa badang masih belum selesai, Teriak Dedi.
Setelah orasi damai dari pihak ATR/ BPN Tanjabbbar menerima 10 orang wakil dari pihak Poktan untuk mediasi didalam ruangan Aula Sekretariat RB Sekretariat Ikawati kantor BPN Tanjabbar.
Turut hadir dalam nediasi kepala ATR/BPN Tanjabbar, Idian Huspida, Kasi 5 BPN Dian Anggraini, Kasi 1 Achmad Zaki, Analis Pertanahan Ahsani tagrim, R, kades Badang Mawardi, dan anggota Poktan serta kapolsek Tungkal Ulu, AKP, Irvan.
Mike Mariana Siregar sebagai penasehat hukum desa Badang dalam pertemuan ini mempertanyakan bagaimana pihak ATR/BPN Tanjungjabbar, keberpihakkan BPN sebagai badan publik terhadap persoalan HGU PT DAS, karena sebelum sudah jauh-jauh hari kepada bapak kepala kantor BPN Provinsi Jambi, bahwa desa badang tidak lagi ikut serta sebagai bagianndari 9 desa, dan terhadap surat itu kami baru dapat jawaban kemaren sore, yang secara tersirat menyatakan secara jelas bahwa pertama, HGU PT DAS sudah diperpanjang, jawaban sejak pertemuan di Hotel O2 Weston sudah saya pastikan sudah diperpanjang, karena bapak itu menyatakan bahwa keputusannya sudah ditanda tangani di pusat, padahal proses fasilitas pembangunan kebun belum selesai, Ucapnya.
Kedua bahwa BPN Provinsi adalah bahwa perpanjang HGU PT DAS itu didasari secara formal seluruh persyaratan yang dibutuhkan untuk kewajiban PT DAS dilaksanakan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat itu sudah dilampirkan itu yang dikutip dari jawaban ATR/BPN, kata Mike
Artinya pertemuan 18 Oktober itu adalah salah satu dasarnya, saya yakin yang dijadikan dasar PT DAS untuk melakukan ini adalah 3 dokumen yang kemaren, yaitu SK Bupati, CPCL, Lampiran MOU, jadi 3 dokumen ini tidak perlu orang ahli bisa membacanya bahwa ini cacat, kenapa CPCL ini tidak ada nama desa badang, Dijelaskan Mike
Lanjut Mike, tetapi dilampirkan dan saya juga agak bingung kenapa semua stakholder terkait itu seolah tutup mata, semua stakholder yang berkaitan dengan perpanjangan HGU PT DAS ini seolah tutup Mata terhadap cacatnya proses ini, Ucapnya.
Jadi jauh-jauh hari kita mengajukan komplin dan meminta kepada BPN untuk tidak melakukan perpanjangan HGU, tetapi tetap dilakukan juga, jadi pertanyaannya apakah diantara para stakholder yang berkaitan dengan perpanjangan HGU PT DAS tidak ada kordinasi, atau memang dikordinasikan untuk sama-sama tutup mata, atau memang ini adalah bentuk persekongkolan jahat, jadi nanti biarkan hukum yang berbicara karena kami sudah melaporkan dugaan Pemupakatan Jahat ini kepada Polda jambi dan nanti BPN akan dipanggil juga, Ucapnya.
Dan terkait cacat 3 dokumen ini kami juga telah mengajukan gugatan ke PT TUN Jambi, khusus untuk SK Bupatinya karena kita yakin ini tidak bisa dijadikan dasar untuk melakukan proses perpanjangan dan akan disidangkan pada tanggal 31 Januari 2023 ini, kata Mike.
Jadi kedatangan kami ini karena BPN ini badan publik, artinya apa yang dilakukan BPN termasuk produk yang dikeluarkan adalah impormasi publik, jadi kami hanya ingin meminta kepada bapak sebagai kepala BPN salinan copy HGU PT DAS yang telah diperpanjang, supaya kami bisa proses dan PT TUN dokumen tersebut dan kami memohon supaya kami desa badang hari ini pulang bisa membawa salinan copy HGU PT DAS yang sudah diperpanjang, Mohonnya.
Kakan ATR/BPN Tanjabbar Idiani Huspida menjawab pertanyaan PH Badang, BPN sebagai instansi publik benar, CPCL cacat hukum kami juga sudah mendapat kabar digugat ke PT TUN terhadap SK Bupati, stakholder tidak berkoordinasi, kami kelarifikasi sedikit, seolah-olah kami terlibat langsung dari penerbitan SK Bupati sampai pelaksanaan kebawa, penggantian kompensasi jadi terus terang maaf saya menyatakan sebenarnya kami tidak ikut-ikutan kebawah karena itu bukan ranah kami, Ucapnya.
Untuk warkah dan buku tanah mohon maaf sebesar-besarnya kami ada ketua, untuk memberikan itu harus izin kanwil, mohonkan dulu nanti baru kami kirim surat kekanwil, itu ada peraturannya itu dak bisa kami kasihkan begitu saja dan informasi pablik bukan itu, coba bisa dilihat di UU informasi publik, Tuturnya.
Usai melakukan mediasi dengan kepala ATR/BPN perwakilan dari desa badang kembali menemui massa didepan gedung kantor BPN, dan Dedipun menjelaskan kepada massa dari desa badang prihal hasil dari mediasi tersebut, Tak terima dengan hasil media, massa dari Poktan Imam Hasan kembali mengadakan unjuk rasa depan pintu gerbang kantor BPN, meminta supaya kepala ATR bisa memperlihatkan HGU yang telah telah diperpanjang masa berlaku HGU PT DAS, menunggu sampai magrib akhir kepala kantor BPN Idian Huspida menemui massa dari desa badang dan menyampaikan tetap sesuai aturan baru bisa memberikan salinan Copy HGU baru PT DAS.
Karena tidak dipenuhi permintaan dari massa desa badang akhirnya kelompok tani desa badangpung menginap didepan gedung ATR/ BPN Tanjung Jabung Barat, sampai permintaannya di kabulkan oleh kepala kantor BPN.
(Atat)