Jakarta, Wartapembaruan.co.id - Pasca dialog paku integritas capres-cawapres di KPK, Rabu (17/1/2024), tema komitmen dan solusi anti-korupsi menjadi pembahasan di masyarakat dan para pemangku kebijakan.
Menyikapi pembahasan tersebut, Wakil Ketua, Komisi Informasi (KI) Pusat, Arya Sandhiyudha, memberikan catatan terhadap agenda dialog gagasan anti korupsi yang didasari pedoman berkaitan dengan tugas pokok fungsi Komisi Informasi Pusat terkait Keterbukaan Informasi Publik.
Arya memandang perlunya para capres menyertakan agenda keterbukaan informasi publik dalam agenda pemberantasan korupsi.
"Sebagai sesama lembaga negara, Komisi Informasi Pusat sangat mengapresiasi upaya KPK dan para capres-cawapres yang hadir. Tentu kami memahami waktu terbatas, namun sebagai tanggung jawab lembaga, maka KIP perlu mengingatkan apa yang secara eksplisit belum terungkap yaitu agenda Keterbukaan Informasi Publik harus dipandang penting sebagai salah satu solusi di level hulu dalam pemberantasan korupsi," ucap Arya melalui keterangan tertulis kepada Media, Jakarta, Kamis (18/1).
Arya menuturkan, salah satu agenda kongkret Keterbukaan Informasi Publik adalah melibatkan masyarakat ikut berpartisipasi mengawasi pengadaan barang dan jasa (barjas).
"Saya menyebut Keterbukaan Informasi Publik (KIP- red) ini sebagai solusi hulu yang tidak boleh diremehkan karena diamanatkan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008, dimana tujuan UU KIP salah satunya untuk mencegah korupsi. Maka, penting bagi Capres melihat agenda KIP sebagai peluang partisipasi warga negara mengawasi. Ada hak warga negara untuk mengetahui, melihat, dan meminta informasi pengadaan barang dan jasa sebagai bagian dari kontrol dan pengawasan publik terhadap semua Badan Publik yang anggarannya dibiayai oleh masyarakat melalui nomenklatur APBN dan/atau APBD," tutur Arya.
Arya juga menegaskan bahwa telah ada regulasi dan kebijakan khusus yang diterbitkan Komisi Informasi yang menunjukkan instrumen ini penting untuk digunakan maksimal,
"Di dalam Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 telah disebutkan bahwa informasi terkait Barjas merupakan informasi publik yang terbuka, baik itu dalam kategori informasi wajib tersedia setiap saat maupun informasi wajib berkala. Artinya, informasi barjas termasuk yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala di laman website dan perangkat layanan informasi publik lainnya," tegas Arya.
Keterbukaan informasi dalam barjas ini, menurut Arya, berarti ada keharusan Badan Publik menyajikan tanpa perlu diminta,
"Ketika agenda ini menjadi perhatian Pemimpin tertinggi dalam Pemerintahan dan/atau Badan Publik, maka ketika ada informasi barjas senantiasa dihadirkan berkala, maka masyarakat tanpa perlu lagi memohom informasi ke Pemerintah dan/atau Badan Publik, semua dapat berpartisipasi mengetahui dan mengawal penggunaan uang rakyat digunakan untuk pembangunan apa," ujar Arya.
Meski demikian, Arya menggambarkan bagaimana UU tersebut juga tetap memberi hak secara berimbang.
"Agenda keterbukaan informasi yang didasarkan UU 14/2008 ini tentu tetap proporsional, memberikan hak pemerintah dan/atau Badan Publik untuk mengecualikan, sejauh itu berkaitan dengan kepentingan negara pada Pasal 17 a, c, d, f, i, kepentingan bisnis Pasal 17 b, d, e, dan kepentingan pribadi pasal 17 g dan h. Begitupun apabila ada pedoman regulasi lain yang berkaitan dengan sektor dan tema khusus, atau ada barang dan jasa yang terkualifikasi secara khusus berkaitan dengan salah satu kepentingan yang dilindungi UU," sebutnya.
Arya juga menitipkan pesan agar pada rangkaian debat atau dialog berikutnya agar Capres Cawapres tetap menjadikan UU 14/2008 sebagai pedoman terkait kualifikasi informasi terbuka dan rahasia,
"Pada debat keempat nanti di tema energi, sumber daya alam, sumber daya manusia, pajak karbon, lingkungan hidup dan agraria, serta masyarakat adat, tentu saja agenda anti-korupsi dapat tetap disinggung di sektor-sektor tersebut, tanpa musti mengabaikan pagar terbuka dan dikecualikan dalam informasi publik terkait," pungkas Arya Sandhiyudha. (Azwar)