Iklan

Miliki Sabu 4,48 Gram, Dua Pria Ini Ditangkap Personil Sat Res Narkoba Polres Rohul

warta pembaruan
30 Januari 2024 | 11:13 PM WIB Last Updated 2024-01-30T16:13:21Z


ROKAN HULU, Wartapembaruan.co.id
- Personil Sat Res Narkoba Polres  Rokan Hulu (Rohul)  menangkap dan menetapkan Dua Pria jadi  Tersangka  dalam kasus Tindak Pidana (TP)  Narkotika jenis 

Sabu dengan Berat Kotor 4,48 Gram.

"Dua Pria yang diamankan HY alias HE (27) dan SU alias GE (45)," kata Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kasat Res Narkoba AKP Refelita Ginting SH.

Lanjutnya, Tempat Kejadian Perkara (TKP)  di Pinggir Jalan Quari Peladangan Desa Bangun Jaya Kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rohul, Selasa  (30/1/2024) sekitar pukul 14.00 Wib. 

"Adapun Barang Bukti Tersangka HE, sebanyak 20 Paket Narkotika jenis Sabu terbungkus Plastik Klip Bening, Empat Lembar plastik Klip Bening, Satu Lembar Plastik Klip Bening, Satu Unit Hand Phone merk Realme warna Hitam dengan nomor 0813-1234-xxxx," sebutnya.

"Sedangkan Barang Bukti untuk Tersangka SU,  Satu   Pirex yang berisikan Narkotika jenis Sabu, Dua Pack Plastik klip Bening, Dua Timbangan Digital warna Hitam dengan merk HWH Pocket Scale, Satu Unit Hand Phone merk Vivo warna Silver dengan Nomor 0822-1494-xxxx dan Satu Unit Sepeda Motor merk Honda Supra GTR dengan Nopol B 1 NA," rinci Kasat.

AKP Refelita menjelaskan, Kamis (25/1/2024) Personilnya mendapat informasi dari Masyarakat di Desa Bangun Jaya, sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis Sabu. 

Menanggapi informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Rohul  memerintahkan Anggotanya  untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.

Dari hasil penyelidikan pada  Selasa  (30/1/2024) sekitar pukul 14.00 Wib, Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul dipimpin  Aipda Arif  Arman SH melakukan penangkapan terhadap Terlapor HY dan SU   di Pinggir Jalan Quari Peladangan Desa Bangun Jaya.

Dari penggeledahan Badan dan Pakaian  HE ditemukan 20  Paket Narkotika jenis Sabu  serta Barang Bukti lainnya.

Pada saat itu dilakukan interogasi terhadap  Kedua Tersangka,  Narkotika jenis Sabu  tersebut milik Mereka yang diperoleh dari Ucok Lipan, selanjutnya dilakukan pengejaran terhadapnya namun tidak diketemukan.

"Terhadap Kedua Tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Polres Rohul untuk proses lebih lanjut," tutupnya mengakhiri.  (Rahmat)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Miliki Sabu 4,48 Gram, Dua Pria Ini Ditangkap Personil Sat Res Narkoba Polres Rohul

Trending Now

Iklan