Iklan

Lemahnya Aparat Penegak Hukum Kota dan Kabupaten Bandung Berantas Perjudian Jaringan David Cs

warta pembaruan
09 Januari 2024 | 1:44 PM WIB Last Updated 2024-01-09T06:44:49Z


BANDUNG, Wartapembaruan.co.id
- Saat ini memang tidak mudah aparat penegak hukum menangani setiap jenis  kasus perjudian yang berbagai cara untuk mengelabui aparat dan lingkungan ditengah masyarakat. awak media, pada senin, 8 januari 2024.

Kendala aparat penegak hukum dalam mengungkap tindak pidana perjudian di berbagai tempat seperti judi onlline, toto gelap( togel), kasino, sabung ayam dan judi kartu dilihat begitu lemah  dalam memberantas tindak pidana perjudian khususnya dikota dan kabupaten bandung dari hari ke hari semakin meluas.

Diperkirakan ratusan titik wilayah dikota bandung jaringan david cs sampai hari ini ajang perjudian sudah seperti  mendarah daging bagi masyarakat di setiap wilayah. Merebaknya judi tidak terlepas dari lemahnya penegakan hukum dan lemahnya mental dalam pembinaan  rohani masyarakat selama ini kurang diperhatikan. Tekanan masyarakat kepada aparat penegak hukum dianggap seperti hal yang biasa jadi warga menilai seperti sudah menjadi rahasia umum banyaknya aparat yang menjadi beking judi. " banyak pihak, termasuk dari kalangan pemerintah  yang mengakui hal ini.

Lemahnya penegak hukum aparat kepolisian wilayah polda jabar otomatis pemkot kota bandung lamban menangani kasus perjudian seharusnya  polisi dan aparat pemerintah bertindak cepat dengan minimal mengadakan penyuluhan  rutin disetiap titik rawan lokasi perjudian untuk lebih mengenal  sanksi para pelaku judi dalam  ketentuan pasal 303 ayat(1) KUHP para pelaku judi ini diancam pidana penjara minimal 10 tahun atau pidana denda paling banyak 25 juta.Kemudian ketentuan pasal 303 bis ayat (1)KUHP mengatur ancaman hukuman pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda paling maksimal Rp.10 juta. Selain itu dalam kasus perjudian sudah ditentukan pasal 1 UU 7/1974 menyatakan semua tindak pidana perjudian sebagai kejahatan. Karena itu, pasal 542 KUHP yang semula judi di jalanan umum dinyatakan sebagai pelanggaran telah berubah menjadi kejahatan dan diubah menjadi pasal 303 bis KUHP.

Begitupun  kapolri Jendral Pol.Listyo Sigit Prabowo  2 tahun silam (18/8/2022) meminta jajarannya untuk menindaktegas segala bentuk kejahatan pelanggaran dalam bentuk pidana yang meresahkan masyarakat,mulai dari peredaran gelap narkoba hingga perjudian.

Jendral bintang empat itu menyebutkan, ia telah lama mengeluarkan perintah dalam pemberantasan tindak pidana perjudian. Sigit tak segan segan bakal mencopot polisi yang tak membereskan masalah tersebut.

" saya ulangi yang namanya perjudian apakah itu judi darat, judi online dan berbagai macam bentuk pelanggaran tindak pidana lainnya harus ditindak. " katanya.

Sigit mengancam bakal mengambil tindakan tegas kepada pejabat polri yang terlibat perjudian onlline tidak akan segan segan mencopotnya.

" saya tidak memberikan toleransi kalau masih ada kedapatan pejabatnya saya copot,saya tidak peduli apakah itu kapolres,apakah itu direktur, apakah itu kapolda saya copot.

Demikian yang di Mabes tolong untuk diperhatikan saya akan copot juga," kata sigit.


Rs

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Lemahnya Aparat Penegak Hukum Kota dan Kabupaten Bandung Berantas Perjudian Jaringan David Cs

Trending Now

Iklan