Jakarta, Wartapembaruan.co.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari, mengungkapkan, semua petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 dilindungi oleh negara yang menyediakan asuransi jaminan sosial dan berhak mendapatkan pelindungan kesehatan melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek).
"Instruksi pemberian fasilitas BPJS ini langsung diberikan oleh Presiden. Ada Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 (tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) kepada sejumlah menteri dan semua kepala daerah, baik gubernur maupun bupati/wali kota," ungkap Hasyim, Selasa (2/1/2023).
Menurutnya, Presiden menginstruksikan akan memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan. Salah satu jenis ketenagakerjaan yang diinstruksikan mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan itu disebutkan adalah penyelenggara pemilu. "Bebannya kepada APBD atau anggaran daerah," ujarnya.
Terkait hal ini, Hasyim mengklaim, KPU sudah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), KPU provinsi, kabupaten, dan kota juga disebut telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah masing-masing. "Untuk jaminan sosial ketenagakerjaan bagi penyelenggara pemilu," tutur Hasyim.
Ia mengakui, belum semua daerah telah resmi menganggarkan fasilitas BPJamsostek, buat petugas KPPS di wilayahnya, namun upaya koordinasi agar setiap kepala daerah menjalankan instruksi presiden itu terus dilakukan. "Ada yang masih on progress karena kan sesuai kemampuan daerah masing-masing," sebut Hasyim.
Hasyim juga menyinggung bahwa Kantor Staf Kepresidenan (KSP) dengan Kemendagri, BPJS Kesehatan, KPU, dan Bawaslu, telah menyepakati adanya upaya penelusuran kesehatan terhadap para petugas KPPS, untuk memastikan mereka bertugas dalam kondisi sehat.
Selain memberikan fasilitas BPJamsostek, Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta juga akan menyediakan suplemen dan vitamin untuk petugas KPPS.
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Ani Ruspitawati mengatakan, suplemen dan vitamin itu akan tersedia di posko pelayanan kesehatan untuk KPPS yang dibangun di kantor-kantor kecamatan. “Di posko, kebutuhan obat-obatan pasti akan kami penuhi,” ujar Ani kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (27/12/2023).
Menurut Ani, suplemen atau vitamin baru akan diberikan ketika petugas KPPS membutuhkan. “Jadi kalau memang dibutuhkan vitamin, kondisi menurun dan lain-lain, kami sediakan vitamin sesuai dengan standar posko dan Dinkes,” ujar Ani. (Azwar)