Jakarta, Wartapembaruan.co.id -- Ketua Umum Pengurus Daerah KAMMI Cirebon (PD KAMMI Cirebon) Diki Wibowo mengkritik pernyataan Presiden Jokowi Widodo atau Jokowi tentang Presiden dan Menteri boleh berpihak di Pemilu sepanjang tidak menggunakan fasilitas negara. Ia menyebut pernyataan itu sangat berpotensi akan menjadi gerbang pembenaran kecurangan Pemilu 2024, karena membuat proses penyelenggaraan pemilu dipenuhi dengan keculasan.
"Apa yang dikatakan Presiden Jokowi adalah sesuatu yang menjadi biang keresahan publik yang jauh dari penegak keadaban publik."
Terlebih Presiden Jokowi memiliki konflik kepentingan langsung dengan pemenangab Pemilu 2024, yang disebabkan oleh Gibran Rakabuming Raka, anak kandungnya yang menjadi Wakil Presiden mendampingi Prabowo Subianto.
"Sudah menjadi barang pasti bahwa netralitas netralitas aparatur negara, adalah kunci mewujudkan pemilu yang Jujur, integritas dan demokratis," ujar Diki Wibowo
Pernyataan boleh berkampanye atau memihak oleh Jokowi, kata dia, dipastikan hanya merujuk pada Pasal 281 ayat 1 Undang-Undang Pemilu. Dalam ketentuan pasal itu, tidak menggunakan failitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara, seperti diatur undang-undang; menjalani cuti di luar tanggungan negara.
Padahal, dalam Pasal 282 UU Pemilu, terdapat larangan kepada “pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye”.
"Dalam konteks ini, Presiden Jokowi dan seluruh menterinya jelas adalah pejabat negara," ujar dia. Sehingga ada batasan bagi presiden dan pejabat negara lain, termasuk menteri tidak melakukan tindakan yang menguntungkan peserta pemilu tertentu.
Menurut dia, apalagi dilakukan di dalam masa kampanye. Dalam konteks ini, dia menjelaskan, jika ada tindakan presiden dalam bentuk apapun, jika dilakukan tidak dalam keadaan cuti di luar tanggungan negara, tetapi menguntungkan peserta pemilu tertentu, itu pelanggaran pemilu.
"Termasuk tindakan menteri, yang melakukan tindakan tertentu, yang menguntungkan peserta pemilu tertentu, itu adalah pelanggaran kampanye pemilu. Apalagi tindakan itu dilakukan tidak dalam cuti di luar tanggungan negara," tutur dia.
Pada Pasal 283 ayat 1, menurut Diki Wibowo, tertuang ketentuan yang mengatur soal pejabat negara, serta aparatur sipil negara, dilarang melakukan kegiatan yang keberpihakannya mengarah peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah kampanye.
Ketentuan ini jelas ingin memastikan, pejabat negara, apalagi selevel presiden dan menteri supaya tidak melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan pada peserta pemilu tertentu.
"Bahkan larangan itu diberikan untuk ruang lingkup waktu yang lebih luas, sebelum, selama, dan sesudah kampanye," ujarnya
Ia menambahkan, bahwa apa yang dilakukan Presiden Jokowi adalah contoh buruk bagi Demokrasi.
"problemnya itu bukan terletak pada problem normatif aturan perundang-undangan, melainkan problemnya adalah kerusakan etika dan moral karena Presiden akan mendukung anaknya, tapi yang lebih parah adalah Presiden merusak sistem kepartaian kita, bagaimana tidak? Seyogyanya Presiden mendukung calon yang diajukan oleh partainya, tapi kali ini presiden mendukung dari Calon Partai lain. Ini kerusakan etika berpartai."
(Sendi)