Jakarta, Wartapembaruan.co.id - Karyawan/Buruh yang mengalami layoff atau pemutusan hubungan kerja (PHK) tentu bukan pengalaman yang menyenangkan. Hal ini bisa jadi awal keterpurukan seseorang, apalagi jika banyak orang menggantungkan hidupnya pada pekerjaan tersebut.
Karena itu, banyaknya berita PHK akhir-akhir ini jadi informasi yang cukup memprihatinkan.
Di Indonesia, pemerintah melalui BPJamsostek memberikan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk para karyawan yang mengalami PHK atau layoff.
Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) adalah program jaminan sosial yang diberikan kepada pekerja atau buruh peserta BPJamsostek yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Program ini memberikan manfaat berupa uang tunai, akses informasi kerja, dan pelatihan kerja.
Tujuannya adalah agar karyawan yang terkena PHK bisa tetap menjalankan kehidupan setelah kehilangan pekerjaan hingga akhirnya mendapatkan pekerjaan kembali.
Sebagai informasi, program JKP sendiri tidak menggantikan kewajiban pengusaha untuk membayar pesangon. Pengusaha yang melakukan PHK tetap wajib memberikan pesangon sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Adapun syarat seseorang karyawan/buruh peserta BPJamsostekyang bisa menerima JKP ialah sebagai berikut:
1. Karyawan merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Terdaftar sebagai peserta sebelum mencapai usia 54 tahun.
3. Pekerja merupakan karyawan di Pemberi Kerja/Badan Usaha (PK/BU) skala menengah dan besar yang mengikuti 4 program (JKK, JKM, JHT, dan JP).
4. Pekerja merupakan karyawan di Pemberi Kerja/Badan Usaha (PK/BU) skala kecil dan mikro minimal ikut 3 program (JKK, JKM, JHT).
5. Terdaftar sebagai pekerja penerima upad di badan usaha program JKN BPJS Kesehatan. (Azwar)