Jakarta, Wartapembaruan.co.id - BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan komitmennya dengan memberikan santunan kepada Staf Keprotokoleran Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemenko PMK) bernama Sutriono, karena meninggal dunia saat bertugas.
Almarhum yang telah terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan mendapatkan santunan kematian dan manfaat beasiswa anak sebesar Rp 450 juta. Simbolis penyerahan santunan diserahkan langsung Direktur Utama Anggoro Eko Cahyo bersama dengan Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK, Nunung Nuryartono, Kamis (18/01).
Anggoro pun menyampaikan turut berbelasungkawa atas meninggalnya salah satu karyawan teladan di lingkungan Kemenko PMK tersebut. Istri dan anak almarhum akan mendapatkan seluruh haknya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Atas nama pribadi dan juga mewakili seluruh insan BPJS Ketenagakerjaan, kami menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Alm. Bapak Sutriono. Sebesar apapun santunan yang diterima ahli waris dan keluarga, tentu tidak akan bisa menggantikan sosok ayah/bapak," ucap Anggoro dalam keterangan resmi, Kamis (18/01/2024).
Adapun kronologis meninggalnya Sutrisno terjadi di tanggal 3 Januari 2024. Saat itu almarhum sedang melaksanakan tugas kunjungan bersama Menko PMK Muhadjir Effendy mendampingi Presiden Joko Widodo di Desa Wisata Pagak Banjarnegara.
Sutriono tiba-tiba mengalami lemas dan terjatuh di depan kawasan Desa Wisata Pagak. Setelahnya almarhum dibawa oleh tim medis kunjungan presiden ke mini ICU yang disiapkan dan dilakukan RJP, kemudian menurut tim dokter menyatakan bahwa korban dalam kondisi kritis dan harus dibawa ke rumah sakit terdekat yaitu RS Emanuel Klampok. Namun setelah ditangani, tim dokter menyatakan Sutriono sudah meninggal dunia dengan indikasi hipertensi.
Lebih jauh Anggoro mengapresiasi Kemenko PMK atas komitmen yang diperlihatkan dalam mendaftarkan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN), sehingga pada kasus yang dialami oleh Sutrisno ini, ahli waris atau keluarga tetap terjaga dari risiko ekonomi sosial akibat pekerja meninggal dunia.
"Apresiasi kami sampaikan kepada Kemenko PMK atas konsistensi dan dukungan yang luar biasa dalam optimalisasi program Jamsostek. Setiap pekerja apapun profesinya, mereka berhak memliki perlindungan, berhak untuk sejahtera, dapat bekerja keras dan bebas cemas. Kami akan terus berkolaborasi dengan seluruh stakeholder, bersama-sama kita membangun awareness di seluruh instansi pemerintah (Kementerian/Lembaga) dan Pemerintah Daerah mengenai pentingnya manfaat program BPJS Ketenagakerjaan," jelasnya.
Dirinya mengajak seluruh pekerja Indonesia yang saat ini belum memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan untuk segera memastikan dirinya terdaftar ke dalam BPJS Ketenagakerjaan, karena jika terdaftar, tidak hanya pekerja itu sendiri yang akan dilindungi, tetapi juga keluarga hingga anaknya akan terlindungi.
Devi Handayani Istri almarhum di tengah kesedihannya meyakini kepulangan suami dan ayah dari anak-anaknya ini semuanya atas kehendak Allah. Dirinya mewakili keluarga mengucapkan terima kasih kepada Kemenko PMK dan BPJS Ketenagakerjaan atas seluruh bentuk perhatian yang diberikan kepada keluarganya.
Selanjutnya Nunung Nuryartono menyampaikan bahwa Menko PMK akan terus berkomitmen mendukung penyelenggaraan Jamsostek ini berjalan baik di Indonesia seperti apa yang sudah diamanatkan Presiden melalui Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
"Menko PMK memiliki komitmen untuk memberikan perlindungan kaitannya dengan aspek ketenagakerjaan di Non ASN. Kami berterima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan yang secara cepat memberikan santunan kepada ahli waris, dan kami meyakini sepenuhnya dari santunan yang diberikan mampu untuk menopang kehidupan dan juga biaya pendidikan anak sampai perguruan tinggi, semoga putra-putri almarhum setelah menyelesaikan pendidikan dapat memberikan kontribusi yang lebih baik lagi bagi bangsa dan negara," tutup Nunung.
Pada kesempatan lainnya Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Gambir Mias Muchtar menyampaikan “Segenap keluarga besar BPJS Ketenagakerjaan juga turut mengucapkan duka yang mendalam atas meninggalnya Alm. Bapak Sutriono”.
“Kami berkomitmen untuk segera membayarkan santunan kepada ahli waris almarhum meninggal dunia, dan berharap santunan tersebut dapat bermanfaat dan meringankan beban serta dapat digunakan untuk membantu perekonomian keluarga yang ditinggalkan," ungkap Mias.
Program JKK dan JKM dari BPJS Ketenagakerjaan ialah guna menjamin kehidupan ahli waris yang telah kehilangan tulang punggung keluarga, akibat kecelakaan kerja. Dimana saat tenaga kerja tersebut mengalami kecelakaan kerja ataupun meninggal dunia, maka akan terjadi hilangnya sumber mata pencaharian bagi keluarganya.
“Untuk itu Negara hadir melalui program manfaat BPJS Ketenagakerjaan untuk membantu dalam menanggulangi pengentasan kemiskinan bagi masyarakatnya khususnya bagi tenaga kerja yang mengalami risiko-risiko dalam berkerja agar pekerja bisa bekerja keras dan bebas cemas tanpa rasa khawatir karena sudah ditanggung melalui program manfaat BPJS Ketenagakerjaan,” tambah Mias.
"Kami mengajak kepada perusahaan-perusahaan dan pihak-pihak lainnya, mari kita tingkatkan kepedulian dan kesadaran terhadap perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dari risiko pekerjaan dan risiko sosial yang bisa terjadi kapan saja dan di mana saja,” ujarnya. (Azwar)