Iklan

Identitas Kependudukan Digital (IKD) Wujudkan Layanan Publik yang Inklusif

warta pembaruan
12 Januari 2024 | 10:29 PM WIB Last Updated 2024-01-12T15:29:46Z


JAKARTA,  Wartapembaruan.co.id
-- Kementerian Dalam Negeri terus berupaya untuk memperluas cakupan kepemilikan Identitas Kependudukan Digital (IKD). Sebagai instansi pelaksana pelayanan administrasi kependudukan (Admindu), Dinas Dukcapil kabupaten/kota melakukan akselesari aktivasi IKD, baik secara regular di Dinas Dukcapil maupun layanan jemput bola dengan mendatangi langsung masyarakat. 

Akselerasi aktivasi IKD merupakan salah satu upaya Kemendagri untuk mewujudkan instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi). Presiden meminta seluruh kementerian/lembaga terkait melakukan upaya percepatan transformasi digital dan keterpaduan Layanan Digital Nasional, melalui Digital ID atau Identitas Kependudukan Digital (IKD), pembayaran digital (digital payment), dan pertukaran data untuk interoperabilitas layanan publik yang berorientasi kepada pengguna. Harapnya, IKD sudah bisa digunakan sebagai kunci akses untuk mendapatkan pelayanan pemerintah melalui layanan SPBE prioritas pada bulan Juni 2024.

Peran Kemendagri

Peran Kemendagri  dalam mengimplementasikan IKD untuk pelayanan publik yang inklusif melibatkan sejumlah langkah strategis. 

Pertama, bersama Kementerian/lembaga terkait, Kemendagri memiliki tanggung jawab untuk merumuskan kebijakan dan regulasi yang mendukung keamanan data, privasi, dan inklusivitas. Kebijakan ini mencakup standar penggunaan IKD, memastikan bahwa hak-hak pengguna dilindungi, dan memperkuat landasan hukum untuk pengembangan dan pengelolaan IKD.

Kedua, dalam ranah teknologi, Kemendagri proaktif dalam mengembangkan dan memelihara infrastruktur yang mendukung implementasi IKD. Investasi dalam jaringan internet yang luas, aman, dan handal menjadi kunci untuk memastikan aksesibilitas dan kecepatan dalam penggunaan IKD oleh masyarakat. Kolaborasi dengan sektor swasta juga menjadi esensial dalam membangun solusi IKD yang efektif dan terintegrasi dengan semua layanan publik.

Ketiga, edukasi dan kesadaran masyarakat merupakan komponen penting dalam menerapkan IKD yang inklusif. Kemendagri terus melakukan sosialisasi melalui berbagai media untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang manfaat, keamanan, dan privasi yang terkait dengan penggunaan IKD. Selanjutnya, pemberdayaan kelompok rentan seperti lansia atau penyandang disabilitas perlu diutamakan, dengan menyediakan program pelatihan dan dukungan teknis untuk memastikan bahwa semua lapisan masyarakat dapat merasakan manfaatnya.

Keempat, berkolaborasi dengan Kementerian/lembaga terkait, Kemendagri terus pro aktif dalam menjaga keamanan data dan privasi pengguna. Implementasi standar keamanan data yang tinggi, pengelolaan risiko yang cermat, dan penegakan regulasi yang ketat menjadi kunci untuk mencegah penyalahgunaan informasi pribadi pengguna. Dengan mengambil peran proaktif dalam seluruh tahapan ini, Kemendagri dapat memastikan bahwa IKD tidak hanya menjadi alat teknologi, tetapi juga sarana inklusif yang mendukung kepentingan seluruh masyarakat.

Dampak Nyata yang Diharapkan

Pertama, penerapan IKD ke depan dapat membuka pintu aksesibilitas yang lebih besar bagi masyarakat. Dengan aplikasi IKD, penduduk dapat mengakses layanan pemerintah dan swasta tanpa harus datang ke kantor atau mengurus berbagai dokumen fisik. Hal ini memberikan keuntungan signifikan terutama bagi mereka yang tinggal di daerah terpencil atau memiliki keterbatasan mobilitas.

Selain itu, IKD meningkatkan efisiensi proses administratif. Dokumen-dokumen kependudukan seperti KTP elektronik, Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran dan lain-lain dapat diakses dan diverifikasi secara instan melalui platform digital, mengurangi waktu dan biaya yang diperlukan untuk mendapatkan layanan.

Kedua, IKD merangkul konsep inklusivitas dengan menyediakan akses pelayanan yang setara bagi semua golongan. Masyarakat dengan kebutuhan khusus atau latar belakang sosial ekonomi yang beragam dapat merasakan manfaatnya. Sistem IKD dapat dirancang dengan antarmuka yang ramah pengguna dan dapat diakses oleh semua kalangan, tanpa mengabaikan hak siapapun.

Pemerintah dapat mengimplementasikan kebijakan dan fitur khusus dalam IKD untuk mendukung masyarakat rentan, seperti lansia, penyandang disabilitas, atau kelompok etnis tertentu. Dengan demikian, IKD bukan hanya menjadi perangkat modern, tetapi juga solusi inklusif untuk mewujudkan pelayanan publik yang adil dan berkeadilan.

Ketiga, penerapan IKD membuka peluang baru dalam ekosistem ekonomi digital. Masyarakat dapat dengan mudah terlibat dalam transaksi online, membuka rekening bank, atau mendapatkan layanan keuangan tanpa hambatan. Inklusivitas dalam ekonomi digital membantu mengurangi kesenjangan ekonomi antar kelompok masyarakat dan meningkatkan partisipasi dalam perkembangan ekonomi negara.

Keempat, pentingnya keamanan dan privasi dalam penggunaan IKD menjadi fokus utama. Sistem harus dirancang dengan standar keamanan yang tinggi untuk melindungi data pribadi pengguna. Penerapan teknologi enkripsi dan mekanisme pengamanan yang canggih menjadi prioritas agar masyarakat merasa aman menggunakan IKD.

Pemerintah, bersama sektor swasta, secara transparan menyampaikan bagaimana data penggunaan dikelola dan dijaga privasinya. Masyarakat diberikan pemahaman yang cukup tentang manfaat dan perlindungan yang diperolehnya.

Kelima, IKD bukan hanya tentang teknologi, tetapi juga tentang menciptakan masyarakat yang lebih merata dalam mengakses layanan publik. Penerapan IKD yang inklusif akan menciptakan fondasi yang kuat untuk meningkatkan kesejahteraan dan mempercepat pembangunan berkelanjutan.

Dengan memastikan bahwa setiap individu dapat dengan mudah mengakses dan memanfaatkan layanan publik, IKD menjadi alat yang kuat untuk memajukan kehidupan masyarakat secara menyeluruh. Dalam upaya mencapai visi ini, kolaborasi antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat sipil menjadi kunci untuk menciptakan pelayanan publik yang inklusif dan memberdayakan semua lapisan masyarakat.


Jakarta, 12 Januari 2024

(Ditjen Dukcapil Kemendagri) 

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Identitas Kependudukan Digital (IKD) Wujudkan Layanan Publik yang Inklusif

Trending Now

Iklan