Iklan

Hadapi Sidang Putusan, Warga Desa Ngaso Tuntut Kades Non Aktif Dihukum Maksimal

warta pembaruan
17 Januari 2024 | 2:29 PM WIB Last Updated 2024-01-17T07:29:43Z


Rokan Hulu, Wartapembaruan.co.id
-- Kasus penambangan jenis galian C ilegal yang turut membawa Kades Ngaso, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) non aktif, AS, sesuai jadwal akan dilakukan sidang putusan oleh Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pengaraian Rabu besok (17/1). Beragam spekulasi pun bermunculan dari berbagai pihak, terutama dari warga sekitar lokasi eks penambangan tersebut.

Bagaimana tidak, tuntutan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohul bagian Pidana Umum (Pidum) yang hanya menuntut terdakwa AS dengan lima bulan penjara menjadi faktor pemicunya. Hal ini membuat warga Desa Ngaso menjadi pesimis menanti putusan majelis hakim terhadap sidang besok.

Untuk menggali lebih dalam, awakmedia mencoba menghimpun berbagai keterangan dari warga Desa Ngaso, Selasa (16/1), utamanya dari warga yang tinggal gak jauh dari radius lokasi penambangan. Salah satu warga mengatakan agar putusan hakim besok memberikan hukuman maksimal terhadap terdakwa AS. "Seperti kita lihat, selain dampak lingkungan dan kesehatan, terdakwa telah memperkaya diri dari usaha ilegal nya ini".

Memang, mengacu pada tuntutan jaksa yang menggunakan Pasal 158 UU RI Nomor tiga Tahun 2020 Tentang Pertambangan Minerba menyertakan ancaman sanksi pidana yang tidak sebentar. Salah seorang warga lain juga turut mempertanyakan alasan tuntutan jaksa yang hanya lima bulan.

"Sangat bertolak belakang, jelas seluruh turunan dari Pasal 158 ini menyertai ancaman pidana nya maksimal sampai sepuluh tahun penjara". Hal ini yang makin membuat warga Desa Ngaso pesimis terkait putusan majelis hakim saat sidang besok.

"Saya bukan advokat atau orang yang berkecimpung dalam sistem peradilan, namun biasanya putusan hakim tidak jauh beda dengan tuntutan jaksa, lebih dan kurangnya", sebut warga lain. Dengan berbagai kompleksitas permasalahan dan dampak yang diberikan, sebagian besar warga menuntut agar putusan hakim dapat memberikan hukuman semaksimalnya terhadap terdakwa AS.

"Kami sebagai warga terdampak dari usaha ilegal terdakwa yang telah menjalankan praktek kotor demi memperkaya diri agar dihukum seberat - beratnya", sebut warga lain menimpali. Keterangan yang media himpun dari warga lokasi sekitar yang dijumpai sepakat dan bulat satu suara agar majelis hakim mempertimbangkan dampak dan konsekuensi akibat penambangan galian C ilegal milik terdakwa AS.

Sementara itu, di lokasi terpisah, Ketua MPC Pemuda Pancasila (PP) Rohul, Syahmadi Malau turut angkat bicara. "Sudah sepantasnya dengan segala konsekuensi yang ada, terdakwa AS mendapatkan putusan maksimal", sebut Syahmadi.

Tak hanya asal bicara, Syahmadi juga menerangkan adanya efek jera bagi individu atau kelompok penambangan ilegal, seperti terdakwa AS jika ada putusan maksimal dari PN Pasir Pengaraian. "Kalau sampai vonis nya ringan, tak akan berdampak atau ada efek jera bagi sebagian pihak, karena seolah olah ada payung yang mengatasnamakan hukum dan kekuasaan", terang Syahmadi lagi.

Menanggapi respon warga Desa Ngaso yang akan melakukan aksi protes bilamana ada indikasi 'Permainan' dalam proses kasus terdakwa AS, Ketua MPC PP Rohul ini secara penuh mendukung. "Kita ingin peradilan yang bersih, jangan ada pihak yang terzalimi, pun demikian jangan ada pihak yang bersenang - senang di atas penderitaan orang lain, apalagi warga nya sendiri", ujar Syahmadi mengakhiri.(Rahmad)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Hadapi Sidang Putusan, Warga Desa Ngaso Tuntut Kades Non Aktif Dihukum Maksimal

Trending Now

Iklan