Jambi, Wartapembaruan.co.id - Gabungan Gerakan Rakyat Jambi Menggugat gruduk Kejaksaan Tinggi Jambi terkait Lambannya proses Penanganan kasus Tirta Pengabuan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat dari tahun 2021 - 2024 masih jalan di tempat sampai saat ini, Rabu 17/01/2024.
Gerakan Rakyat Jambi Menggugat melakukan Aksi damai didepan pintu gerbang kantor Kejaksaan Tinggi Jambi, korlap Abdulah dan teman-teman melakukan orasi meminta ketua kejaksaan Tinggi untuk mengusut tuntas kasus ini yang sudah berjalan dari tahun 2021 sampai saat ini belum ada kejelasannya.
Usai melakukan orasi akhirnya Gabungan dari Gerakan Rakyat Jambi Menggugat membubarkan dengan tertib.
Dalam keterangan Pers yang di sampaikan Abdulah (Acok) Sebagai korlap Aksi Gabungan Gerakan Rakyat Jambi Menggugat mengatakan hari ini adalah aksi yang kedua kali mempertanyakan penanganan kasus Tirta Pengabuan Tanjung Jabung Barat, ini adalah aksi yang kedua kali karena kami melihat penanganan kasus ini berjalan ditempat, Kata Acok.
Kasus ini sudah dilaporkan dari tahun 2021 -2024, sudah banyak saksi-saksi yang diperiksa oleh kejari Tanjung Jabung Barat, dan ada pejabat tinggi sekertaris daerah Tanjabbar sudah sampai dua kali diperiksa oleh kejari, Nah hari ini kita pertegas lagi, Ucapnya
Sesuai Janji aksi kami yang pertama bahwa kita akan kembali mendatangi dan menggiring kembali permasalahan ini sampai ada titik temu dan penjelasan dari pihak-pihak yang menangani permasalan ini, dan sekali lagi kami tegaskan bahwa ketika dalam minggu ini tidak ada keterangan resmi dari kejari yang menyatakan bahwa kasus ini terus akan dilakukan, minggu depan kami akan melakukan aksi dikomisi kejaksaan RI dan kejaksaan Agung untuk meminta kejaksaan mengapresiasi dan memberi atensi kuat terkait permasalahan dalam semimggu kedepan ini kami pastikan itu, Tegas Acok.
" Ini harus ada titik terang yang jelas karena berdasakan Audit BPK indikasi kerugian negara tidak sedikit sekitar 7-10 Milyar"
Disini ada kebijakan-kebjakan yang diambil itu kami duga tanpa ada prosedural proses perudang-undangan, di celah ini lah sebenarnya pihak-pihak yang seharusnya bertanggung jawab itu dimintai pertanggung jawabannya hari ini, karena akibat kelalaian akibat kurang cermatnya mengakibatkan indikasi kerugian negara, maka dia yang bertanggung jawab, jangan lagi aparat penegak hukum yang menangani perkara ini berbelit-belit dengan kata-kata, Terangnya
Lanjutnya lagi, kami mendapatkan impormasi bahwa sekarang lagi diminta Audit kerugian negara ke BPK, sementara itu adalah produk BPK, sekarang ini yang kita minta adalah dinaikan statusnya siapa yang bertanggung jawab, kalau memang tidak pantas perkara ini dinaikan tolong dihentikan, jangan barang ini digantung seolah-olah barang ini tidak ada masalah tapi hebohnya minta ampun, sudah berapa banyak saksi yang diperiksa, artinya barang ini harus serius, harus dituntaskan ketika barang ini tidak dituntaskan tolong copot kejari Tanjung Jabung Barat, itu aja statemen Saya, Tutup Acok.
Dalam kasus sudah banyak yang diperiksa diantaranya: Mantan Dirut (Tirta Pengabuan), Dewas (Dewan Pengawas) dan sekertaris Daerah Tanjabbar, tapi sampai saat ini belum ada yang berstatus sebagai tersangka.
(Atat)