Iklan

Edi Gunawan Katakan, Dakwaan yang Dibacakan Banyak Kejanggalan, Ada Apa Dengan Penyidik Dan JPU.

15 Januari 2024 | 6:32 PM WIB Last Updated 2024-01-15T15:51:56Z


Jambi, Wartapembaruan.co.id
~ Sidang perkara penganiayaan dengan terdakwa Edi Gunawan Alias Kimlay dengan agenda pembacaan dakwaan, dengan nomor perkara 1/Pid B/2024 PN Jambi sidang dilaksanakan diruang sidang Tirta Pengadilan Negeri Jambi, Senin 15/01/2024.


Dalam sidang pembacaan dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum Sukmawati, S.H, M.H, Edi Gunawan menyampaikan bantahan kepada majelis hakim bahwa dalam dakwaan ini banyak kejanggalan, Edi Gunawan menyampaikan dengan tegas kepada ketua hakim dalam ruang sidang di Pengadilan Negeri Jambi.

 

Usai sidang Edi Gunawan memberi keterangan pers kepada media ini, bahwasannya dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa penuntut umum dalam sidang pembacaan dakwaan hari ini banyak kejanggalan, dakwaanya banyak gak benarnya, ucapnya

 

Terutama dari penyidik maupun dari jaksa penuntut umum menyerahkaan ke yang mulia pengadilan, nanti kita akan buktikan semua di persidangan kesaksian pengadilan, Katanya.


Ketika di tanya apa saja kejanggalannya Edi mengatakan semuanya dak bener, saya mau masuk kerumah orang tua saya tidak boleh, kok pelapor itu kapasitasnya Apa, Tanya Edi.


Selanjutnya Penasehat hukum Edi Gunawan, DR. (C). Muhammad Randhy Martadinata, S.H., M.H mengatakan terhadap surat dakwaan tadi sudah dibacakan oleh jaksa penuntut umum, kita akan lakukan esepsi jawaban terhadap dakwaan karena uraian-uraian dalam dakwaan tersebut harus membuktikan semuanya rangkaian kronologis perbuatan yang dituduhkan kepada klien kita, Ucapnya.


Sedangkan dakwaan itu kita akan jawab di esepsi kita di sidang minggu depan, apakah itu cukup untuk membuktikan perbuatan yang dilakukan klien kita, atau itu hanya tuduhan yang tidak dapat dibuktikan kepada klien kita, nanti kita akan jawab diesepsi sidang minggu depan, Terangnya


Sidang lanjutan akan di gelar pada hari selasa depan tanggal 23/01/2024.


 (Atat)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Edi Gunawan Katakan, Dakwaan yang Dibacakan Banyak Kejanggalan, Ada Apa Dengan Penyidik Dan JPU.

Trending Now

Iklan