BEKASI, Wartapembaruan.co.id -- Buntut dari dugaan korupsi anggaran peningkatan pelayanan pencatatan sipil Dinas Kependudukan dan Cacatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Resmi dilaporkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemantau Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Ke Kejaksaan Negeri Cikarang.
Berdasarkan Surat bernomer : 110/LSM-PT/BKS/XII/2023 yang dilayangkan oleh LSM TIPIKOR Ke Kejaksaan Negeri Cikarang pada Tanggal 28 Desember 2023. Kasus dugaan penyelewengan anggaran yang berbau korupsi tersebut menyeret nama oknum mantan kepala dinas Disdukcapil Kabupaten Bekasi Hudaya.
Dikatakan Reston pada Manuvernews.com, ia menjelaskan sedikit tentang materi pelaporan yang ia layangkan ke Kejari Cikarang yaitu tentang anggaran peningkatan pelayanan pencatatan sipil yang diantaranya terdiri dari pengadaan Barang dan Jasa, pengadaan kartu keluarga dan Blanko KTP.
"Mantan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Hudaya, yang sekarang menjabat BPKD. Sejak Tahun 2020-2021 (Selama 2 Tahun) diduga melakukan beberapa kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa, pengadaan kartu keluarga dan Blanko KTP. Diduga kuat Markup dan Fiktif dengan nilai mencapai milyaran rupiah,"jelas Reston Rabu (03/01/2024).
Masih Kata Reston, pasalnya Kegiatan dengan nomer RUP :27348102 dengan Nama Peket : peningkatan pelayanan pencatatan sipil, KLDI : Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi, Penyelenggara SWAKELOLA itu Tidak Ditenderkan di LPSE.
"Kegiatan dengan nomer RUP :27348102 dengan Nama Peket : peningkatan pelayanan pencatatan sipil, KLDI : Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi, Penyelenggara SWAKELOLA itu Tidak Ditenderkan di LPSE, "Papar Reston.
(Team)