Iklan

Cegah Kredit Macet, BPJamsostek Cileungsi Kerja Sama dengan Bank Syariah BTB

warta pembaruan
16 Januari 2024 | 9:44 AM WIB Last Updated 2024-01-16T02:44:24Z


Sentul, Wartapembaruan.co.id
- Kantor Cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Bogor Cileungsi menjalin kerja sama dengan Bank Syariah Bogor Tegar Beriman (BTB).

Kerjasama ini mencakup jaminan dari BPJamsostek kepada Bank Syariah BTB yang nasabahnya sakit atau meninggal dunia saat kredit berjalan.

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) ini dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Cabang BPJamsostek Bogor Cileungsi Awalul Rizal, bersama Direktur Utama Bank Syariah BTB Dedin Nazarudin, di Corazon Coffee and Cafe Sentul, Senin (15/1/2024).

Awalul Rizal mengatakan, PKS ini mampu meminimalisir kredit macet nasabah akibat nasabah meninggal dunia atau mengalami kecelakaan kerja.

Bila meninggal dunia maka ahli waris akan mendapatkan santunan sekaligus bantuan pembayaran kredit yang tersisa. Lalu, bila kecelakaan kerja dan tidak bisa mendapatkan pemasukan, maka BPJamsostek akan memberikan pembayaran kredit setiap bulannya sampai nasabah sembuh.

“Tujuan kita ini agar tidak ada masyarakat yang menjadi miskin karena harus menanggung kredit macet,” kata Awal.

Awal menjelaskan skema yang akan diberikan yaitu nasabah Bank Syariah BTB khususnya pelaku UMKM akan didaftarkan sebagai peserta BPJamsostek.

Lalu, jika nasabah meninggal santunan sebesar Rp42 juta akan diberikan. Sedangkan untuk nasabah yang sakit akan dibantu bayar cicilan 1 juta per bulan sampai dia sembuh.

“Untuk nasabah yang meninggal dunia santunan itu akan dibagi dua untuk pelunasan pinjaman serta ke ahli waris,” jelas Awal.

Menurut Awsl, PKS ini akan menguntungkan dua pihak baik Bank Syariah BTB maupun nasabah. Sebab keduanya mendapatkan jaminan agar kredit yang berjalan tidak akan macet akibat meninggal atau sakit.

“Ini terobosan baru mudah-mudahan bisa berlanjut dengan lembaga keuangan lain agar keuangan masyarakat semakin banyak yang terlindungi,” ujar Awal.

Sementara itu, Direktur Utama Bank Syariah BTB Dedin Nazarudin menuturkan PKS ini sangat membantu pihak bank sebagai peminjam. Sebab bisa menjamin nasabah yang meninggal dunia karena alasan apapun.

“Pernah kejadian nasabah meninggal karena Covid-19, itu tidak bisa dijamin oleh asuransi akhirnya nasabah itu tetap berutang,” tutur Dedin.

Usai PKS ini, kedua belah pihak akan mensosialisasikan dan mulai menjalankan program ini. Nasabah yang menikmati program ini akan bisa lebih bernafas lega karena tidak takut untuk mengalami kredit macet.

“Nilai jaminannya Rp42 juta sesuai yang sudah disampaikan tadi. Jadi nanti nilai pinjamannya akan menyesuaikan, apabila 100 juta jadi tetap 42 juta yang ditanggung BPJS Ketenagakerjaan,” ungkap Dedin.

Lebih lanjut, Dedin berharap ini bisa berlanjut dan dirasakan manfaatnya kepada seluruh masyarakat. Sebab ini bisa memitigasi risiko kredit macet yang mungkin terjadi.

“Sinergi ini mudah-mudahan bisa berkelanjutan antara lembaga sebab ujungnya yang merasakan manfaatnya adalah nasabah itu sendiri,” pungkas Dedin Nazarudin. (Azwar)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Cegah Kredit Macet, BPJamsostek Cileungsi Kerja Sama dengan Bank Syariah BTB

Trending Now

Iklan