Jakarta, Wartapembaruan.co.id - Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah menyusun pedoman untuk menghasilkan rekomendasi strategi kebijakan yang berkualitas. Salah satunya dengan mengkaji ulang Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pedoman Penelitian dan Pengembangan di Kemendagri dan Pemerintahan Dalam Negeri.
Kepala BSKDN Kemendagri Yusharto Huntoyungo mengatakan, transformasi dari Badan Penelitian dan Pengembangan menjadi BSKDN mengharuskan adanya penyesuaian. Dengan perubahan ini, BSKDN bertugas melakukan perumusan, penyusunan, dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang pemerintahan dalam negeri. Rekomendasi itu nantinya dapat dimanfaatkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) maupun lintas komponen Kemendagri.
"Dengan adanya pergeseran ini, secara sederhana kita bisa katakan bahwa BSKDN saat ini adalah melakukan fungsi pemanfaatan hasil-hasil penelitian dan pengembangan menjadi strategi kebijakan," ucapnya di Aula BSKDN Kemendagri pada Selasa, 16 Januari 2024.
Dia juga menjelaskan saat ini BSKDN memiliki berbagai indeks yang dapat mengukur kinerja pemerintah daerah (Pemda) yang bisa menjadi dasar penyampaian rekomendasi strategi kebijakan dalam melakukan pembenahan. Indeks tersebut di antaranya Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD), Indeks Inovasi Daerah (IID), Indeks Tata Kelola Pemerintahan Daerah (ITKPD), dan Indeks Kepemimpinan Kepala Daerah (IKKD).
Dirinya mengatakan, dengan indeks tersebut pihaknya dapat mengetahui daerah mana saja yang kinerja terbaik hingga masih perlu pembenahan. Dengan hasil pengukuran itu, Kemendagri nantinya dapat melakukan upaya peningkatan terhadap Pemda yang masih dinilai berkinerja rendah dalam aspek yang diukur.
"Ujungnya kita akan memberikan rekomendasi kepada Bapak Menteri yang bentuknya itu policy brief untuk mengatasi permasalahan," katanya.