Iklan

BPJamsostek Pastikan Jamin Hak Korban Kecelakaan Kereta Api di Cicalengka, Bandung

warta pembaruan
05 Januari 2024 | 9:27 PM WIB Last Updated 2024-01-05T14:27:24Z


Jakarta, Wartapembaruan.co.id
- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) memastikan pihaknya turut menjamin peserta yang menjadi korban kecelakaan Kereta Api (KA) Turangga dengan Commuter Line Bandung Raya (Baraya) di lintas Haurpugur-Cicalengka, Bandung, Jawa Barat, Jumat (5/1/20234).

Deputi Bidang Komunikasi BPJamsostek Oni Marbun, menyatakan, pihaknya telah menurunkan tim Layanan Cepat Tanggap (LCT) untuk memastikan jumlah peserta yang menjadi korban dalam insiden tersebut.

Berdasarkan informasi dari pihak perusahaan, hingga saat ini terdapat empat orang korban yang telah terverifikasi sebagai peserta aktif BPJamsostek, di mana seluruhnya meninggal dunia.

“BPJamsostek pun akan menjamin seluruh peserta yang menjadi korban dengan mendapatkan hak manfaat perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja,” kata Oni, Jumat (5/1/2024).

Oni merinci bahwa ahli waris dari korban meninggal akan mendapatkan santunan kematian akibat JKK sebesar 48 kali upah dilaporkan. Kemudian biaya pemakaman Rp10 juta, santunan berkala yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp12 juta, serta beasiswa untuk dua orang anak, dari pendidikan dasar sampai kuliah, maksimal mencapai Rp174 juta.

“Kami berkomitmen untuk segera membayarkan santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia,” tutur Oni.

Menurut Oni, pihaknya juga terus memantau perkembangan para korban dan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait jika terdapat korban tambahan.

"Segenap keluarga besar BPJamsostek juga turut mengucapkan duka yang mendalam atas kecelakaan kereta api yang terjadi di Cicalengka, Jawa Barat," ujar Oni.

Peristiwa tabrakan terjadi di lintas Haurpugur-Cicalengka sekitar pukul 06.03 WIB, menyebabkan empat orang meninggal dunia dan 22 korban mengalami luka-luka. Para korban sudah dievakuasi ke RSUD Cicalengka, RS Kesehatan Kerja, dan RS AMC. (Azwar)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • BPJamsostek Pastikan Jamin Hak Korban Kecelakaan Kereta Api di Cicalengka, Bandung

Trending Now

Iklan