Jonggol, Wartapembaruan.co.id - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Kantor Cabang Bogor Cileungsi, menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan PT BPR NBP 2 Kamis (11/1/2024).
PKS tersebut ditandatangani Direktur BPR NBP 2, Haryadi dengan Kepala Kantor BPJamsostek Kantor Cabang Bogor Cileungsi, Awalul Rizal.
Awalul Rizal mengatakan, skema kerjasama yang dibangun ini bisa memberikan manfaat. Baik itu untuk nasabah, untuk BPR NBP 2 berupa manfaat finansial, juga BPJamsostek Bogor Cileungsi.
“Manfaat yang bisa didapatkan dari kerjasama ini diantaranya meminimalisir kredit macet nasabah karena nasabah meninggal dunia atau mengalami kecelakaan kerja, manfaat santunan jaminan kecelakaan kerja bagi debitur dan jaminan kematian bagi ahli waris nasabah. Sehingga nasabah/ahli waris nasabah dapat segera menyelesaikan sisa pinjaman apabila terjadi risiko sosial seperti kecelakaan dan meninggal dunia,” kata Awal, Kamis (11/1/2024).
Menurut Awal, manfaat dari kerjasama ini tentunya dapat meningkatkan cakupan kepesertaan BPJamsostek, sehingga, seluruh segmen pekerja, termasuk pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) atau Pekerja Informal. “Jadi semua terlindungi. Ketika terjadi resiko,” ujar Awal.
wal menambahkan, ini merupakan terobosan dari BPJamsostek Bogor Cileungsi di awal tahun 2024 ini. "Dengan PKS ini semakin banyak yang terlindungi," imbuhnya.
Awal menuturkan, bagi nasabah BPR NBP 2 yang terdaftar sebagai peserta BPJamsostek, jika meninggal karena sakit, covid atau lainnya, akan mendapatkan manfaat santunan Rp 42 juta. Nantinya itu akan dipergunakan untuk melunasi pinjaman. “Jika ada sisanya, akan disampaikan ke ahli waris,” tutur Awal.
Sementara itu, lanjut Awal, jika nasabah meninggal karena dalam kegiatan berusaha atau bekerja, maka akan mendapatkan santunan Rp 70 juta. Nantinya, dipergunakan untuk melunasi pinjaman dan jika ada sisa akan diberikan ke ahli waris untuk melanjutkan kehidupan.
“Juga jika meninggal karna kecelakaan kerja tadi, dua anaknya akan mendapat beasiswa dari TK sampai sarjana/kuliah,” imbuh Awal
Selain itu, nasabah yang tercover BPJamsostek yang mengalami kecelakaan kerja juga mendapatkan jaminan saat berobat. Tidak tanggung-tanggung, nasabah yang terdaftar sebagai peserta BPJamsostek ini mendapatkan fasilitas kelas 1 saat menjalani perawatan juga pengobatan RSUD. “Pelayanan dapat kelas 1 di RSUD,” kata Awal.
Bukan itu aja, Awal menambahkan, Jika nasabah dalam menjalankan usaha atau pekerjaan mengalami kecelakaan kerja, pengobatannya gratis, ditanggung BPJamsostek hingga sembuh.
“Ditambah penghasilannya selama tidak bisa bekerja pengobatan akan diganti BPJamsostek Rp1 juta per bulan yang bisa dimanfaatkan untuk membayar cicilan kredit/pinjaman tiap bulannya,” pungkas Awalul Riza
Sementara itu Direktur PT BPR NBP 2, Haryadi menyambut baik jalinan kerja sama antara BPJamsostek Bogor Cileungsi dengan PT BPR NBP 2 ini. “Saya sangat menyambut gembira terealisasinya jalinan kerja sama ini,” ucapnya.
Menurutnya, kerjasama ini memberikan banyak manfaat. Baik bagi para nasabah, PT BPR NBP 2 juga BPJamsostek. “Dengan kerjasama ini, semua nasabah terlindungi BPJS ketenagakerjaan,” ujarnya.
Haryadi mencontohkan, ketika ada nasabah yang mengalami resiko kecelakaan kerja dan meninggal dunia, maka akan mendapatkan jaminan dari BPJamsostek. “Kemudian jika memiliki anak yang masih sekolah, itu juga pendidikannya tercover BPJS Ketenagakerjaan,” papaf Haryadi.
Iapun menyampaikan terima kasih kepada BPJamsostek Cileungsi atas kerjasama ini. Dengan terjalinnya kerjasama ini, sangat membantu bagi semua pihak. “Kami sangat berterima kasih kepada pak awal selalu kepala BPJamsostek Bogor Cileungsi juga jajarannya,” pungkas Haryadi. (Azwar)