Iklan

Ahli Waris Korban Meninggal Kecelakaan KA Turangga Terima Manfaat BPJamsostek Mencapai Rp 1,5 M

warta pembaruan
10 Januari 2024 | 8:10 PM WIB Last Updated 2024-01-10T13:10:59Z


Jakarta, Wartapembaruan.co.id
- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) memastikan menjamin seluruh peserta yang menjadi korban Kecelakaan Kereta Api di Cicalengka terkait manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja.

Pasca insiden kecelakaan kereta api di Cicalengka pada Jumat lalu, BPJamsostek langsung menerjunkan tim Layanan Cepat Tanggap (LCT). Hal itu dilakukan, untuk memastikan seluruh peserta yang menjadi korban telah mendapatkan perawatan dan manfaat pelindungan secara optimal.

Berdasarkan hasil investigasi, dalam insiden yang melibatkan KA Turangga dan dan KA Commuterline Bandung Raya tersebut, ada 17 orang korban yang merupakan peserta aktif BPJamsostek. Sebanyak 13 orang mengalami luka-luka dan 4 orang lainnya meninggal dunia. Yakni masinis, asisten masinis, pramugara dan security.

Sebagai bentuk respon cepat dan tanggung jawab, Direktur Pelayanan BPJamsostek, Roswita Nilakurnia, bersama Direktur Utama PT KAI Persero Didiek Hartantyo, Direktur SDM dan Umum Suparno serta Kadisnakertrans Provinsi Jawa Barat Teppy Wawan Dharmawan menyerahkan langsung santunan kepada seluruh ahli waris korban, dengan total manfaat yang diberikan mencapai Rp1,5 miliar, Selasa (9/1/2024).

Roswita menyampaikan duka yang mendalam atas musibah yang dialami korban dan ingin memastikan seluruh hak para korban meninggal telah terbayarkan.

Menurutnya, risiko kecelakaan bisa terjadi dimanapun, kapanpun dan ia mengapresiasi PT Kereta Api Indonesia dengan seluruh anak usaha yang telah terdaftar pada BPJamsostek.

"Hari ini kami korban meninggal dunia, dan berharap santunan tersebut dapat bermanfaat dan meringankan beban serta dapat digunakan untuk membantu perekonomian keluarga yang ditinggalkan," ungkap Mias.

Program JKK dan JKM dari BPJS Ketenagakerjaan ialah guna menjamin kehidupan ahli waris yang telah kehilangan tulang punggung keluarga, akibat kecelakaan kerja. Dimana saat tenaga kerja tersebut mengalami kecelakaan kerja ataupun meninggal dunia, maka akan terjadi hilangnya sumber mata pencaharian bagi keluarganya.

“Untuk itu Negara hadir melalui program manfaat BPJS Ketenagakerjaan untuk membantu dalam menanggulangi pengentasan kemiskinan bagi masyarakatnya khususnya bagi tenaga kerja yang mengalami risiko-risiko dalam berkerja agar pekerja bisa bekerja keras dan bebas cemas tanpa rasa khawatir karena sudah ditanggung melalui program manfaat BPJS Ketenagakerjaan,” tambah Mias.

“kami mengajak kepada perusahaan-perusahaan dan pihak-pihak lainnya, mari kita tingkatkan kepedulian dan kesadaran terhadap perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dari risiko pekerjaan dan risiko sosial yang bisa terjadi kapan saja dan di mana saja,” ujarnya. (Azwar)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Ahli Waris Korban Meninggal Kecelakaan KA Turangga Terima Manfaat BPJamsostek Mencapai Rp 1,5 M

Trending Now

Iklan