Tebo,Wartapembaruan.co.id – Berdasarkan surat tanda bukti penerimaan pengaduan (lapdun). Dengan nomor STBPP / 85/V/2023/SPKT/. POLRES TEBO POLDA JAMBI, yang menerangkan bahwa atas nama lucyana 32 tahun pekerjaan sebagai honorer kantor unit pelayanan terpadu (UPTD) KPHP Tebo Timur, yang tinggal di perumahan Permata kelurahan Tebing tinggi kecamatan Tebo Tengah Kabupaten Tebo Jambi.
Dalam lapdu tersebut diketahui Lucyana (korban) telah melaporkan peristiwa dugaan tindak pidana dengan kronologis sebagai berikut:
Pada hari Jumat tanggal 12 Mei 2023, sekira pukul 15.00 Wib.korban datang kerumah pelaku untuk meminta penyelesaian permasalahan yang di alaminya, kemudian pelaku 1. berinisial H. langsung marah-marah dan terjadi keributan selanjutnya pelaku 2. berinisial G yang diduga istri pelaku H. langsung bersama sama melakukan pengeroyokan kepada korban yang mengakibatkan luka, tak lama kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tebo.
“Saat saya datang pelaku langsung marah – marah sama istrinya yang berujug pengeroyokan terhadap saya” ungkap korban.
Hendri sebagai terlapor meminta kepada beberapa awak media bertemu di rumah makan Aroma Cempaka jln H Muhammad Bafadal Kota Jambi, Senin 18/12/2023.
Hendri meminta hak Jawab terkait persoalan yang membawa namanya dipemberitaan beberapa media online atas laporan Lucyana Di polres Muaro Tebo.
Hendri mengatakan bahwasanya kejadian tidak seperti yang dikatakan oleh pelapor, pada tanggal 12 Mei 2023 saudari Lucyana datang ke rumah saya dan ribut-ribut dirumah, Kata Hendri.
Oleh istri Hendri Geti membenarkan, dan mengatakan Lucyana disuruh masuk karena tidak enak dilihat tetangga, didalam rumah pertengkaran terjadi sampai sampai saya kena cakar tangannya oleh Lucyana menurut pengakuan Geti istri Hendri.
Satu Minggu kemudian Hendri melakukan Visum atas kejadian yang membuat luka tangan istri Hendri Geti dan pada tanggal 5 Juni 2023 Hendri membuat laporan di polres Muaro Tebo jawab Hendri, ketika ditanya mana bukti surat laporan yang dimaksud Hendri menjawab pihak polres Muaro Tebo yang memegang bukti laporan yang dimaksud.
Ketika ditanya awak media tanggal 12 Mei 2023 kejadian Lucyana mukanya lembab memar, Hendri tidak tahu kalau muka Lucyana lembab memar, jawab Hendri.
Padahal tanggal 12 Mei 2023, Lucyana melapor ke polres Muaro Tebo terkait surat bukti pengaduan (lapdun) di Polres Muaro Tebo atas pengeroyokan yang dialami oleh Lucyana pada pukul 15.00 Wib.
Jadi menurut Hendri semua yang disampaikan kepada pihak media itu tidak benar kejadianya tidak begitu.
Ketika ditanya salah satu awak media mengenai bukti-bukti yang di berikan Lucyana kepada media seperti bukti chat di Whatshapp mengenai pembelian obat penggugur kandungan secara online, Hendri mengatakan dirinya tidak tahu, dan HP saya pernah dikuasai oleh lucyana, Ucapnya.
Hendri mengatakan kalau Lucyana satu kantor di UPTD Tebo dan dia adalah Honorer, gimana antara atasan dan bawahan, mengenai hubungan sepecial tidak ada, tetapi kalau dia ada perasaan sama saya, saya tidak tau, kata Hendri.
(tat)