Iklan

Sunandiantoro: Terkait Putusan MK Nomor 141/PUU-XXI/2023, TKN Prabowo-Gibran Dinilai Gagal Faham

warta pembaruan
02 Desember 2023 | 3:52 PM WIB Last Updated 2023-12-02T08:52:59Z


Jakarta, Wartapembaruan.co.id
- Dalam konferensi pers pada tanggal 30 November 2023, TKN Prabowo-Gibran menafsirkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 141/PUU-XXI/2023 telah menyatakan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tidak ada masalah, tidak ada cacat hukum, dan tidak ada cacat etika.

Menanggapi pernyataan tersebut, Koordinator Alumni Presiden Mahasiswa, Sunandiantoro, S.H.,M.H. menduga bahwa pernyataan tersebut merupakan bagian dari penyesatan dan pengkaburan isi Putusan. Ia menjelaskan bahwa berdasarkan halaman 43 Sub-paragraf {3.13.4} pada Putusan Nomor 141/PUU-XXI/2023 telah menerangkan dengan jelas bahwa persoalan konstitusionalitas norma Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023, Mahkamah Konstitusi memandang tepat jika hal tersebut diserahkan kepada pembentuk undang-undang untuk menilai dan merumuskannya.

"Hal tersebut membuktikan jika Mahkamah Konstitusi menolak Permohonan Nomor 141/PUU-XXI/2023 bukan karena membenarkan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 melainkan penolakan permohonan tersebut didasarkan atas konsistensi Mahkamah Konstitusi berkenaan dengan penentuan dan/ atau perubahan batas usia merupakan kewenangan pembentuk undang-undang (Legal Policy) bukan kewenangan Mahkamah Konstitusi, yang seharusnya itu juga berlaku terhadap Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023," ujar Sunandiantoro kepada awak media, Jumat (1/12/2023) di Jakarta.

Selain itu, kata Sunandiantoro, pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi terhadap Putusan 141/PUU-XXI/2023 selalu didasarkan pada Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi yang sebelumnya telah memutuskan Prof. Dr. Anwar Usman, S.H.,M.H. mantan Ketua MK dan sekaligus paman dari Gibran Rakabuming Raka dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan.

"Jadi anggapan TKN Prabowo-Gibran tentang Putusan 141/PUU-XXI/2023 yang menyatakan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tidak ada masalah dan tidak ada cacat etika adalah anggapan yang keliru dan patut diduga bagian dari penyesatan serta pengkaburan isi Putusan," pungkasnya. (***)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Sunandiantoro: Terkait Putusan MK Nomor 141/PUU-XXI/2023, TKN Prabowo-Gibran Dinilai Gagal Faham

Trending Now

Iklan